Pemprov Sumut Ancam Hapus Data Kendaraan Bermotor Warga Penunggak Pajak

Puji Santoso
13/12/2018 14:35
Pemprov Sumut Ancam Hapus Data Kendaraan Bermotor Warga Penunggak Pajak
(ANTARA/Septianda Perdana)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) mengancam warga Sumatera Utara akan menghapuskan data-data kendaraan bermotor mereka jika dua tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Ancaman tersebut dikeluarkan setelah banyaknya penunggak pajak kendaraan bermotor yang berimbas kepada menurunnya jumlah penerimaan kas daerah Sumatra Utara. 

Oleh karena itu, untuk mendongkrak penerimaan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sumut memberikan dispensasi berupa pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)  dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 28 November hingga 28 Desember 2018.

"Seluruh masyarakat Sumatra Utara (Sumut) diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 28 November hingga 28 Desember 2018. Soalnya, mulai Januari 2019, akan ada penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang pembayaran pajak atau registrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun," ujar Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus lewat saluran telepon di Medan, Kamis (13/12).

Ilyas mengatakan, program pemutihan yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 November lalu itu, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan PKB dan BBN-KB.
 
Tujuannya, kata Ilyas, antara lain untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan membayar pajak kendaraanya. Untuk membantu masyarakat mengatasi krisis ekonomi.
 
"Juga untuk mengoptimalkan pemasukan pajak dari sektor tersebut dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta untuk mendata obyek kendaraan yang benar-benar masih beroperasi di wilayah Sumut. Diharapkan dapat diperoleh data jumlah kendaraan secara riil," jelasnya.

 

Baca juga: Kalsel Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana

 

Seluruh pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini, syaratnya, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat identitas kendaraan, surat permohonan keringanan, serta surat/bukti lain (yang dibutuhkan). 

"Silakan mendaftar ke kantor layanan SAMSAT se-Sumut," ujarnya.

Ilyas kembali berharap, agar program pemutihan yang akan berakhir 28 Desember 2018, dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena, mulai Januari 2019, akan diberlakukan penghapusan data kendaraan, yang STNK-nya berakhir atau mati setelah dua tahun berakhirnya STNK.
 
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident).

"Kendaraan yang sudah dihapus datanya dari SAMSAT, dianggap kendaraan 'bodong'. Kalau dilakukan pendaftaran kembali setelah Januari 2019, akan dianggap pendaftaran kendaraan baru. Yang pajaknya dikenakan BBN1 10% dan pajaknya tetap 0,5 %. Karena itu, sekali lagi, manfaatkan program pemutihan ini," jelasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya