Pembagian Pajak Inalum Dianggap tidak Adil

Victor Nababan
12/12/2018 21:20
Pembagian Pajak Inalum Dianggap tidak Adil
(Antara)

PEMBAGIAN hasil Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Utara dianggap tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar jika dibandingkan dengan yang akan diterima Kabupaten Tapanuli Utara.

"Kabupaten Samosir yang berhubungan langsung dengan Danau Toba hanya mendapat sekitar Rp5,4 miliar. Sedangkan kabupaten lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan Danau Toba bisa mendapat lima kali lipat," ujar Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, kepada Media Indonesia, Rabu (12/12) malam.

Hal senada juga disampaikan Bupati Taput, Nikson Nababan, yang wilayahnya hanya mendapat sekitar Rp6,7 miliar. Menurut dia, ketika Inalum masih dipegang Jepang, pembagian pajak air permukaannya jelas, 50% dialokasi untuk Pemprov Sumut dan sisanya dibagi untuk kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba sebagai pemilik sumber daya alam.

Dana sebesar 50% itu yang selanjutnya dibagi Pemprov Sumut untuk kabupaten lainnya di luar Kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba.

"Setelah diambil alih pemerintah, pembagian pajak sepertinya jadi tidak memenuhi aspek keadilan. Seharusnya pemilik sumber daya mendapat jatah yang lebih besar," ujar Nikson.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taput, Indra Simaremare, sesuai dengan SK Gubernur Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten-kota di Provinsi Sumut, 70% dana bagi hasil Pajak Air Permukaan Inalum yang akan disalurkan ke kabupaten-kota se-Sumut harus mempertimbangkan aspek potensi.

"Itu artinya, dari sebesar Rp554 miliar dana bagi hasil pajak air permukaan Inalum yang akan disalurkan ke kabupaten/kota se-Sumut, maka seharusnya 70% dari total dana itu harus disalurkan ke tujuh kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba. Namun, pada kenyataannya tidak seperti itu," katanya.

Menurutnya, sebelum rincian dana bagi hasil pajak air permukaan Inalum itu dialokasikan pada RAPBD Sumut Tahun Anggaran 2019, Pemkab Taput belum pernah dilibatkan dalam pembahasan  pengalokasian bagi hasil pajak Inalum tersebut.

"Untuk itu, kita akan sampaikan surat permohonan kepada Pemprov agar merevisi besaran bagi hasil pajak air permukaan Inalum yang akan diperoleh Taput. Selayaknya, Pemprovsu dalam menetapkan besaran dana bagi hasil  harus mempertimbangkan bahwa tujuh Kabupaten di lingkaran Danau Toba sebagai Kabupaten yang merasakan langsung dampak terhadap air permukaan atas aktivitas Inalum," ungkapnya.(JH/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya