6.812 Kasus Pungli Diberikan Sanksi Administrasi

Micom
12/12/2018 19:10
6.812 Kasus Pungli Diberikan Sanksi Administrasi
(Ist)

HASIL operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Oktober 2016 hingga Oktober 2018 sebanyak 8.424.

OTT tersebut dilakukan oleh Satgas Saber Pungli bersama dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), UPP Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), UPP provinsi dan kabupaten/kota.

"Data kasus yang diserahkan Aparat Penegak Hukum (APH) kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah berjumlah 256 dari jumlah total 8.424 kasus. Namun sampai dengan saat ini belum ada laporan tindak lanjutnya, baik ke UPP Provinsi maupun Satgas Saber Pungli pusat, adapun sejumlah 6.812 dilakukan dengan pembinaan atau sanksi administrasi," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Saber Pungli, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno pada Rakernas Satgas Saber Pungli 2018 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12).

Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoeko menekankan kepada seluruh peserta Rakernas bahwa untuk menghindari terjadinya salah tangkap perlu dibuatkan standar operasional prosedur (SOP), yang mana OTT dilakukan secara bertahap, ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Pokja Intelijen, kemudian dilimpahkan kepada Pokja Penindakan untuk dilakukan OTT dengan memperhatikan saran dan masukan dari Pokja Yustisi.

"Alur kerja seperti ini harus tetap terjaga dengan baik dan konsisten," katanya.

Ia juga menekankan mengenai laporan pengaduan masyarakat yang masuk harus diteliti dan dipilah secara cermat dengan mengedepankan penanganan oleh UPP di daerahnya masing-masing, dan apakah mengandung unsur Pungli atau tidak.

Dikatakan, Satgas hanya menangani laporan pengaduan masyarakat yang sudah jelas teridentifikasi mengandung pungutan liar.

"Perlu juga diperhatikan tingkatan instansi yang menangani suatu kasus pungli, tingkat pertama adalah kabupaten/kota, apabila tidak dapat ditangani maka dapat dilimpahkan kepada provinsi, selanjutnya kementerian/lembaga, baru terakhir dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli," kata Widiyanto.

Widiyanto juga meminta kepada UPP agar setiap kegiatan dan penindakan Satgas Saber Pungli tetap dilakukan secara simpatik. Ia berharap ke depannya, Satgas Saber Pungli dapat membentuk kelompok masyarakat antipungli Indonesia di seluruh daerah di Indonesia.

"Untuk pelaksanaan sosialisasi kita bisa menggunakan tokoh tokoh masyarakat untuk mendukung keberadaan saber pungli di tingkat desa sampai kota, dari tingkat SD sampai universitas," kata Widiyanto.

Ia berharap kepada seluruh UPP untuk mengelola dan menemukan solusi terbaik dalam menghadapi pengaduan masyarakat. Dikatakan, Saber Pungli saat ini sudah menjadi harapan masyarakat dalam perbaikan fungsi pelayanan. Karenanya optimalkan terus kinerja Satgas Saber Pungli melalui peningkatan prestasi dan terobosan kreatif yang positif.

"Lakukan kerja sama yang baik bersama elemen masyarakat dalam rangka pemberantasan pungli, terutama kebiasaan-kebiasaan negatif yang terjadi di masyarakat," kata Widiyanto.

Rakernas tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang berasal dari UPP di kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto yang diwakili oleh Sesmenko Polhukam Letjen Agus Surya Bakti juga memberikan pengarahan kepada para peserta Rakernas.

Selain itu juga hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Irjen ATR/BPN, Dirjen Perhubungan Darat, Deputi Pengawasan OJK, dan Pok Ahli Satgas.

Dalam Rakernas, para peserta diberi penjelasan dan penerapan mengenai aplikasi web dan program 10 juta PIN dalam rangka Gerakan Nasional Bebas Pungli (GNBP). Dalam kegiatan tersebut, Satgas Saber Pungli bekerja sama dengan Pokmas ILMCI (I Love My Country Indonesia). (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya