Dua Utusan Pemerintah Tiongkok Tinjau Empat Terdakwa Vonis Mati PN Batam

Hendri Kremer
11/12/2018 10:35
Dua Utusan Pemerintah Tiongkok Tinjau Empat Terdakwa Vonis Mati PN Batam
(MI/Pius Erlangga)

DUA utusan Konsulat Jenderal (Konjen) dari Tiongkok, Sung Ang, dan Wang Wenqing, mendatangi Kejaksaan Negeri Batam dan Rutan Batam. Keduanya datang untuk meminta informasi terkait hukuman mati empat warga negara Tiongkok yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton.

Keempat WN Tiongkok yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, masing-masing Chen Hui, 42, Chen Yi, 32, Chen Meisheng, 68, dan Yao Yin Fa, 63.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F D Laia mengatakan bahwa vonis mati yang dijatuhkan karena berdasarkan fakta  persidangan keempatnya terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 1,6 ton. Ditambah lagi tidak ada hal meringankan.

"Kami jelaskan apa adanya sesuai fakta persidangan, karena kedatangan mereka ingin tau kronologis perkara warganya, dan ini merupakan hal yang biasa. Jika ada warga negara asing yang terlibat dalam kasus pidana, tentunya utusan dari negara bersangkutan meminta informasi terkait warga negaranya," katanya, Selasa (11/12).

 

Baca juga: Produsen Asli Gula Semut Ditantang Masuk Pasar Ekspor

 

Setelah diberikan penjelasan singkat dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dua utusan dari Konjen Tiongk itu paham dan mengaku sepakat bersama memberantas narkoba. Salah satunya dengan kerja sama informasi.

Selain menjelaskan kronologis, Kejari Batam menitip pesan kepada Pemerintah Tiongkok agar dapat menangkap DPO yang terungkap dalam persidangan. Pihak Kejari juga menyampaikan bahwa putusan mati tersebut belum final karena saat ini masih banding, sehingga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Batam justru mempertanyakan kepada Konjen kenapa selama 5 bulan proses penanganan perkara tidak pernah hadir di Batam. Usai bertemu pihak PN dan Kejari Batam, Konjen Tiongkok tersebut bertolak ke Rutan untuk bertemu dengan para terdakwa. Mereka berkunjung untuk mendengar langsung dari para terdakwa. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya