Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menetapkan tersangka korupsi anggaran kas desa. HAP, Kepala Desa Pancawati, Kecamatan Klari ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyelewengan kas desa senilai ratusan juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, tersangka HAP diduga melakukan penyelewengan dana kas desa senilai Rp250 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dana kas desa Pancawati senilai Rp1,7 miliar tersebut bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD), bantuan gubernur dan sumber lainnya.
"Morifnya, tersangka ini mencairkan anggaran tersebut untuk kegiatan. Namun, kegiatan tersebut tidak dikerjakan akan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan itu ditulia seolah dikerjakan," kata Rohayatie saat menggelar ekspose bersama wartawan di kantornya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12).
Baca juga: 2018, Kejari Klaten Selamatkan Uang Negara Rp2,269 Miliar
Menurut Rohayatie, saat ini pihak Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dalam penanganan kasus penyelengan kas desa Pancawati itu. Pihak Kejaksaan Negeri Karawang mengakui, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka baru.
"Dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka baru. Saat ini masih proses penyedikan dan juga penghitungan kerugian yang kemungkinannya jauh lebih besar," katanya.
Beberapa pasal undang-undang tipikor akan dikenakan kepada tersangka. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 8, 9 undang-undang tipikor," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved