2018, Kejari Klaten Selamatkan Uang Negara Rp2,269 Miliar

Djoko Sardjono
10/12/2018 13:45
2018, Kejari Klaten Selamatkan Uang Negara Rp2,269 Miliar
(MI/Djoko Sardjono)

KEJAKSAAN Negeri Klaten, Jawa Tengah, sejak Januari hingga November 2018 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara total sebesar Rp2,269 miliar.

Total kerugian negara yang terselamatkan tersebut, kata Kajari Feri Mupahir, adalah dari perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan, kejaksaan menangani sebanyak lima perkara, dan penyidikan enam perkara.

Sementara untuk tahap penuntutan, tiga kasus dari penyidikan kejaksaan dan tiga kasus asal penyidikan Polri. Sementara ada empat kasus yang pada tahap eksekusi.

Dalam tahap penyelidikan kejaksaan, keuangan negara yang terselamatkan Rp116.375.000 dan tahap penyidikan Rp1.943.185.682. Sementara dari penyidikan Polri, uang negara yang terselamatkan Rp209.570.545.

"Jadi, total kerugian negara yang terselamatkan Rp2.269.131.228," ujar Feri Mupahir kepada pers seusai memimpin upacara peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional (HAKI) di halaman Kantor Kejari Klaten, Senin (10/12).

 

Baca juga: PAN Kalsel Dukung Jokowi-Ma'ruf

 

Upacara peringatan HAKI tersebut, juga diikuti 30 kepala desa binaan Kejari Klaten. Para kades binaan itu dikutsertakan dalam upacara dengan harapan agar mereka  menjadi agen perubahan di pemerintahan desa.

Kejari Klaten pada periode 2018 menangani tiga perkara tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan tiga kepala desa. Yaitu, Kades Sedayu, Glagahwangi, dan Jotangan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya