Penghapusan Denda Pajak di Bali hingga Desember

(RS/N-3)
08/12/2018 02:30
Penghapusan Denda Pajak di Bali hingga Desember
(ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

PEMPROV Bali menegaskan pemutih­an atau penghapusan denda dan bunga terhadap pajak (samsat dan bea balik nama) kendaraan bermotor hanya berlaku empat bulan. Berakhir pada 14 Desember mendatang, setelah lewat masa itu dikenai denda plus bunga 2%.
“Jadi, waktu yang tersisa masih tujuh hari lagi ke depan. Silakan yang menunggak selesaikan pajaknya,” imbau Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, di Denpasar, kemarin. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan ini, maka akan dikenai bunga 2%.

Menurut Santha, kebijakan capaiannya melampaui target pendapatan asli daerah dari yang ditargetkan dari sektor kendaraan bermotor. “Dari target 201 ribu wajib pajak (WP) yang menunggak, per 4 Desember sudah sekitar 260 ribu WP yang membayar pajak kendaraannya. Jadi, sudah melampaui target sekitar 59 ribu unit kendaraan,” ujarnya.

Begitu pun dengan capaian nilainya, dari target Rp96 miliar, saat ini sudah berhasil terkumpulkan sekitar Rp130 miliar.

Terkait dengan jumlah kendaraan daerah lain yang mutasi ke Bali, diakui Santha, jumlahnya makin meningkat. Dari data terakhir, tercatat kendaraan roda dua mencapai 900 unit, dan 5.800 unit roda empat. Kondisi tersebut, menurutnya, awalnya dipengaruhi dengan berlakunya perda nomor 8 yang mengatur batasan kendaraan berumur 10 tahun tidak boleh dimutasikan ke Bali. Namun, saat ini perda tersebut sudah dicabut, akibatnya kendaraan yang dimutasi ke Bali mulai meningkat.

Kasubdit Residen di polda Bali Ricko Taruna berharap, masyarakat rutin membayar pajak dan balik nama kepemilikan kendaraannya sebab hal itu mampu menekan angka kejahatan. “Jadi, jika kendaraan sudah dijual minta pemilik selanjutnya untuk segera balik nama,” ujar Ricko. (RS/N-3)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya