Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim dalam praperadilan yang saat ini disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga untuk memuluskan dalam pencalonan di Pilkada Kabupaten Jepara 2017 lalu.
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (5/12), pasca penggeledahan ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh KPK pada Selasa (4/12) masih menjadi pembicaraan serius berbagai kalangan di Jepara. Bahkan dugaan suap terhadap hakim dalam praperadilan ini kembali diungkit terkait dengan Pilkada Jepara 2017 lalu.
Hal ini karena saat proses Pilkada Jepara, Ahmad Marzuqi mendaftarkan diri sebagai calon petahana menyandang status tersangka. Oleh Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan Bupati Jepara tersebut sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan sprint nomor 04/Fd.1/04/2016 tanggal 16 April 2016 atas dugaan korupsi dana Vabtuan Parpol (Banpol) 2011-2013 kepada PPP yang nerugikan keuangan negara Rp79 juta.
Tiba-tiba Kejati Jateng mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT/565/0.3/Fd.1/04/2017 tertanggal 6 April 2017. SP3 tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) karena Hakim Puji Widodo memandang bertentangan dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan SP3 yang keluar tidak melalui proses ekspos.
Status tersangka disandang Ahmad Marzuqi ketika mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah Jepara berpasangsn dengan Dian Kristiandi yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 20% kursi di DPRD Jepara.
Sementara lawannya Subroto-Nur Yahman yang diusung koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang menguasai 80% kursi di DPRD Jepara.
Baca juga: Babel Jalankan Proyek Rintisan Dukcapil Go digital dan Akta Kelahiran Online
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan pencalonan Ahmad Narzuqi dengan status tersangka karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap, kondisi ini cukup riskan untuk melanjutkan pencalonan pada tahap berikutnya. Akhirnya ditempuh langkah praperadilan untuk melepaskan status yang disandang tersebut.
Dalam sudang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan hakim tunggal Lasito ini, Ahmad Marzuqi dimenangkan, meskipun bertentangan dengan keputusan pengadilan sebelumnya. Hal itu mendorong Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Hakim Lasito ke Bawas MA.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengakui bahwa selain penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas okeh lima penyidik KPK tersebut atas dugaan suap terhadap hakim saat sidang praperadilan dalam kasus Banpol tersebut.
Selain mengeledah dan membawa berbagai berkas laporan yang divawa dengan koper dan kardus, penyidik juga sempat memeriksa Ahmad Marzuqi atas kasus tersebut.
"Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim, saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak," kata Marzuqi.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku belum mengetahui soal detail penggeledahan di kantor Bupati Jepara tersebut. Namun jika hal itu berkaitan dengan penegakan hukum maka harus diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kalau sudah penegakan hukum ya kita serahkan, mungkin kasus yang lama dulu, ya. Biarkan berproses," tambahnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggeledahan di Jepara tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap perkara praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2011.
"Giat yang ada di Jepara bukan OTT, tapi penggeledahan terkait suap kepada hakim," kata Agus. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved