Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi melibatkan aparatur kecamatan se-Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), mengawasi keberadaanwarga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Keterlibatan aparatur kecamatan itu ditandai dengan pengukuhan Tim Pora (tim pengawasan orang asing).
Pengukuhan berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (4/12), disaksikan DirekturJenderal (Dirjen) Imigrasi  Ronny Sompie,dan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
"Kita harus bekerja sama, berkolaborasidan saling menguatakan. Sebab, sekarang ini tidak ada kementerian, warga, yang bekerja sendiri-sendiri. Semua harus diajakbekerjasama," kata Ronny.
Sesuai data hingga November 2018, warga negara asing terdaftar di Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu berjumlah 234 orang. Berasal dari Tiongkok, Filipina, Belgia, Jerman, Singapura dan Malaysia. Umumnya warga negara Tiongkok bekerja pabrik semen PT Conch Lolak, Perusahaan Shanghai Lolak, Perusahaan Sinoma Lolak, Perusahaan MCC Lolak, dan di Perusahaan Sungai Samudradi Desa Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut Ronny, undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengatur pembentukan tim pengawasan orang asing. Tim ini juga sebagai sarana pengawasan yang juga diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Kita akan membentuk Tim Pora di tingkat kabupaten/kota, sampai pada tingkat kecamatan. Bahkan hingga kelurahan dan desa, sehingga menjadi satu kesatuan yang kuat dalam mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia menjadi mandat dan kewenangan mutlak Menteri Hukum dan HAM," ujar Ronny.
Baca juga: GM FKPPI Desak TNI dan Polri Tumpas Kelompok Separatis di Papua
Dikatakan, tugas Tim Pora berkoordinasi apakah orang asing yang masuk ke Indonesia masuk daftar tangkal atau tidak, bermanfaat atau tidak, membahayakan atau tidak. Sebab, orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yang bermanfaat dan tidak berbahaya.
"Tentunya orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia juga sesuai aturan harus memiliki paspor dan visa yang sudah dicap Kantor Imigrasi," jelasnya.
Tim pengawasan orang asing yang dikukuhkan, Dinas Imigrasi, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, BNN Bolmong, Kemenag Bolmong, Dinas Dukcapil, Disnaker, pariwisata, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan.
Tim ini diharapkan saling koordinasi mengawasi warga negara asing masuk di wilayah Kota Kotamobagu menjadi tempat persinggahan dalam melakukan aktivitas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (Bolaang Mongodow Timur, Selatan, Utara, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongodow Induk).
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu, JoniRumangit mengatakan, warga negara asing di Kota Kotamobagu 11 orang warga Bangladesh melakukan aktivitas keagamaan warga Bangladesh saling tukar pengetahuan agama. Selain mereka, ada tiga warga negara Amerika Serikat yang melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang bisnis di tiap sekolah dengan memiliki visa 211 tujuannya ke Kabupaten Bolaang Mongodow. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved