Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RUANG kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. Diduga, penggeledahan terkait dengan penyuapan hakim dalam sidang praperadilan kasus bantuan politik 2011-2013 sebesar Rp79 juta.
Pada penggerebekan itu, sejumlah petugas dari KPK menggunakan sebuah minibus warna hitam dan dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap melaksanakan tugas mereka. Setelah 2 jam menggeledah, petugas tampak terburu-buru keluar ruangan dengan membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke koper dan kardus. Koper dan kardus itu kemudian dipindahkan ke dalam mobil lalu mereka keluar dari halaman Kantor Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara Ahmad Marzuki mengatakan dari ruang kerjanya tim KPK membawa sejumlah berkas laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) berikut salinan putusan pengangkatan bupati. “Saya diduga menyuap hakim saat praperadilan yang dimenangkan dalam kasus korupsi banpol PPP 2011-2013 lalu,” katanya.
Kasus korupsi dana banpol itu bergulir pada 2016. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Bendahara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara Zainal Abidin divonis 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Wakil Bendahara Sodiq Priyono divonis 1 tahun penjara.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Kejati Jateng menetapkan Bupati Jepara tersebut sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan sprint nomor 04/Fd.1/04/2016 pada 16 April 2016 yang kemudian keluar SP3 Nomor PRINT/565/0.3/Fd.1/04/2017 tertanggal 6 April 2017.
Namun, PN Semarang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejati Jawa Tengah tersebut karena oleh hakim Puji Widodo dinilai bertentangan dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan SP3 yang keluar tidak melalui proses ekspos.
Atas putusan tersebut, Bupati Jepara mengajukan praperadilan dan hakim tunggal Lasito menyatakan penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah.
Korupsi pimpinan dewan
Masih maraknya praktik korupsi di lembaga negara menjadi perhatian serius pemerintah. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, kemarin, juga menahan mantan ketua, wakil ketua dua orang, dan Sekretaris DPRD Enrekang terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas pimpinan dewan.
Mereka yang ditahan ialah mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua I DPRD Enrekang Arfan Renggong, Wakil Ketua II DPRD Enrekang Mustiar Rahim Alias Mustiar dan Sekretaris DPRD Kabupaten Enrekang Sangkala.
Kasus penyalahgunaan anggaran 2015 dan 2016 itu telah menyeret tujuh tersangka, termasuk empat orang yang ditahan terakhir. Sebelumnya, ada tiga lainnya, yaitu penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. Hasil audit BPKP Sulsel menemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan senilai Rp855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp3,6 miliar. (LN/RZ/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved