Florence Divonis Hukuman Percobaan

MI
01/4/2015 00:00
Florence Divonis Hukuman Percobaan
(ANTARA/PRADITA UTAMA)
HAKIM Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menyatakan Florence Saulina Sihombing bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Yogyakarta melalui media sosial. Karena itu, majelis hakim manjatuhkan hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 bulan.

"Secara sah dan meyakinkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana. Dia dengan sengaja memuat dan mendistribusikan kalimat bernada hinaan dan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto.

Florence tidak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim. Namun jika dia terbukti melakukan tindak pidana serupa dalam kurun 2 bulan, Florence harus menjalani hukuman selama satu bulan.

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta dia dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp10 juta.

Menurut hakim, yang meringankan hukuman Florence karena dia mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf. Selain itu, Sri Sultan selaku Raja Yogyakarta dan Gubernur DI Yogyakarta juga telah memaafkannya. (FU/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya