Langgar Aturan Kampanye, KPU Sukabumi Didemo Mahasiswa

(BB/N-1)
05/12/2018 02:00
Langgar Aturan Kampanye, KPU Sukabumi Didemo Mahasiswa
( MI/BENNY BASTIANDY)

PULUHAN mahasiswa di Sukabumi, Jawa Barat, berunjuk rasa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (4/12), dan mendesak komisioner KPU mundur. Para mahasiswa menilai KPU Sukabumi telah melakukan kekeliruan dengan membuat aturan yang memperbolehkan alat peraga kampanye dipasang di kantor desa dan sekolah.

Mahasiswa menilai keputusan KPU tersebut merupakan hal yang fatal karena secara gamblang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye. “KPU menabrak PKPU 23 Tahun 2018. Padahal, sudah jelas di PKPU disebutkan dilarang memasang APK di tempat milik pemerintah dan sekolah,” tegas Ketua GMNI Sukabumi, Abdullah Mashudi.

Dalam aksinya, para mahasiswa membawa berbagai atribut termasuk spanduk bertuliskan kekecewaan terhadap kinerja KPU Sukabumi yang dinilai tidak profesional menjalankan tugas. Diungkapkan, pascaadanya aturan itu, para mahasiswa menemukan berbagai pemasangan atribut di kantor-kantor desa serta sekolah-sekolah dari peserta Pemilu 2019 yang ada di setiap kecamatan. “Kami temukan ada yang memasang APK di kantor Desa Buniwangi, Cibolangkaler, dan Bantaralkalong. Hasil investigasi di lapangan hampir di semua kecamatan ada,” ujar Abdullah.

Dugaan kekeliruan dan ketidakcermatan aturan pemasangan APK di Kabupaten Sukabumi ini rencananya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, serta Bawaslu RI.

Penertiban alat peraga kampanye, kemarin, juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Sejumlah bahan kampanye milik calon legislatif peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur yang terpasang pada angkutan umum mulai ditertibkan.

Penertiban difokuskan di tiga titik, yakni di Terminal Pasirhayam, Rawabango, dan Pasar Ramayana. “Agenda fokus kita hari ini (kemarin) yakni penertiban alat peraga kampanye di fasilitas-fasilitas umum, salah satunya di kendaraan (angkutan) umum,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Jawari.

Usep menjelaskan pemasangan APK di angkutan umum melanggar PKPU. Penertiban dilakukan berkoordinasi­ dengan dinas perhubungan setempat. “Kegiatan ini akan kami lakukan berkelanjutan selama masa kampanye. Kami akan terus awasi,” tegasnya. (BB/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya