Mobil Dinas tidak Jelas, Polisi Bertindak

(YP/N-3)
05/12/2018 01:30
Mobil Dinas tidak Jelas, Polisi Bertindak
(Antara)

PEMPROV Sumatra Utara (Sumut) tengah menertibkan kendaraan dinas, baik mobil dan sepeda motor, agar penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika keberadaan kendaraan dinas tidak jelas, organisasi perangkat daerah (OPD) bakal berurusan dengan polisi.

“Jangan ada OPD yang menyembunyikan kendaraan dinas. Kami tidak mau susah. Kalau di data kami ada, tetapi ketika dilihat tidak ada, kami anggap itu hilang dan kami akan laporkan ke kepolisian,” tegas Sekdaprov Sumut, Raja Sabrina, Selasa (4/12).

Selain itu, pemakaian kendaraan dinas juga akan dilihat apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Penertiban menyasar 47 OPD hingga 11 Desember 2018. Selain kendaraan, aset-aset lainnya juga ditertibkan.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menambahkan, pemprov akan mendata dan memeriksa kondisi serta kelengkapan mobil-mobil dinas yang digunakan secara perorangan. Termasuk kelengkapan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan STNK. “Kami akan data yang kurang dan kelebihan, kemudian didistribusikan sesuai kebutuhan setiap OPD sehingga tidak ada yang menumpuk pada salah satu OPD saja,” papar Musa.

Adapun armada yang tidak layak digunakan lagi, lanjut dia, akan diputuskan gubernur, apakah akan dihibahkan ke sekolah-sekolah untuk praktik siswa atau dilelang.

Untuk memperlancar pengurusan pajak kendaraan, pemprov menghadirkan Mobil Samsat Keliling di Kantor Gubernur. Adapun proses uji kelayakan dilaksanakan Dinas Perhubungan. Setelah lulus proses administrasi dan uji kelayakan, lanjut Sekda, mobil dinas akan diberi stiker khusus.(YP/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya