Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan kosmetik illegal senilai Rp696,318,000 yang tidak berlesensi resmi yang beredar di sekitar Kepulauan Riau, pada awal Desember ini.
"Sekitar 11.058 pieces kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi sebesar Rp696.318.000 berhasil diamankan dalam aksi penertiban pasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini, dan jumlah ini akan terus bertambah jika kami terus melakukan razia hingga akhir tahun ini," kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Selasa (4/12).
Dia mengatakan langkah tegas untuk menertibkan peredaran kosmetik ilegal di Provinsi Kepri adalah komitmen BPOM Kepri untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
Baca juga: Penderita HIV dan AIDS di Kepri Mencapai Puluhan Orang
Dalam sidak ini dilaksanakan secara terpadu dengan Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Disperindag, BPOM Provinsi Kepri dan BPOM Kantor Perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetik seperti di pusat perbelanjaan, toko, counter di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Anambas.
"Dengan total sarana diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetik dengan hasil 12 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pieces dengan total nilai ekonomi sebesar Rp696.318.000," ujarnya.
Dia menambahkan temuan produk kosmetik ilegal itu langsung dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas ataupun penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut. Aksi serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber dari pengedar kosmetik ilegal tersebut.
Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved