KETUA Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyala Matalitti diperiksa selama 8 jam oleh penyidik kejaksaan tinggi, terkait kasus dugaan korupsi, kemarin. Wakil Ketua Umum PSSI itu diberondong 50 pertanyaan.
Saat ini, jaksa tengah menyidik kasus dana hibah dari pemerintah provinsi kepada Kadin Jatim senilai Rp20 miliar yang diduga sudah diselewengkan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan dan menahan dua anak buah La Nyalla sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, dan Diar Kusuma Putra, juga wakil ketua.
"Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah. Pemeriksaan awal ini untuk mengetahui soal tugas pokok dan fungsi pembidangan dalam kadin, juga hubungan La Nyalla dengan dua tersangka yang sudah kami tahan sebelumnya," papar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Febrie Ardiansyah.
Pengacara La Nyala, Ahmad Riyadh mengatakan kehadiran kliennya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Pada panggilan pertama ini Pak Nyala langsung hadir dan akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan dialaminya, supaya masalah ini menjadi transparan," katanya.
Saat ini, selain menjabat Ketua Kadin Jatim, La Nyalla menduduki posisi Wakil Ketua Umum PSSI. Bahkan, dia juga menjadi calon Ketua Umum PSSI periode 2015-2019, yang akan digelar 18-19 April mendatang di Surabaya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Jawa Timur itu juga diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga. Selain itu, La Nyalla juga dilaporkan telah melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap dua warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, kedua kasus sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan Barat. Dua pelapor kasus ini adalah Kadir Halid dalam kasus pencemaran nama baik dan Ryan Latif yang menjadi korban penganiayaan.
"Dari penelusuran kami (IPW) ke Polda Sulsel, proses BAP kasus pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla pada Maret 2014 sudah tuntas dan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah dijadikan tersangka sejak November 2014 lalu. Tapi hingga kini berkasnya belum juga dilimpahkan Polda Sulsel ke kejaksaan. Karena itu, IPW mendesak Polda Sulsel agar segera melimpahkannya, sehingga ada kepastian hukum dalam kasus ini," tegas Neta. (AB/FL/Sat/N-3)