Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutan sidang kasus suap proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu yang melibatkan Bupati Nonaktif Pangonal Harahap.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh Efendy Sahputra alias Asiong, 48, yang didakwa menyuap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap, hingga lebih dari Rp40 miliar.
Selain membela dirinya, sambil terisak dia juga memohon kepada majelis hakim untuk dapat menjadi justice collaborator (JC).
Saat membacakan pembelaan Asiong sempat menangis. Dengan suara parau dia menyampaikan terima kasih kepada istrinya yang setia mendampingi. Dia juga meminta maaf kepada seluruh keluarganya yang turut menanggung akibat dari kasus ini.
Mendengar ucapan Asiong, istrinya tampak terisak dan menyeka air mata. Begitu pula dengan anak mereka yang turut hadir di ruang sidang.
Dengan alasan sikap kooperatif, yakni ikut membantu membongkar kasus suap senilai lebih dari Rp40 miliar, Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) itu memohon kepada majelis hakim agar dijadikan sebagai JC.
Dalam pembelaannya, Asiong mengaku ikut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus. Dia kooperatif selama pemeriksaan dan ikut mencocokkan fakta penyidikan.
"Saya ungkap semua, tidak hanya pada 2018, tapi juga pemberian pada 2016 dan 2017," tuturnya.
Dia bercerita, jerat hukum yang dihadapinya berawal saat Thamrin Ritonga, salah seorang tim sukses Pangonal Harahap, datang menemuinya pada 2016.
Ketika itu, Pangonal sudah terpilih, namun belum dilantik menjadi bupati. Thamrin meminta Asiong memberikan Rp7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang.
Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.
Setelah pertemuan itu, Asiong mengatakan dia bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhan Batu, setelah pelantikan. Asiong mengaku pihak Pangonal kerap meminta uang.
"Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang," ucapnya.
Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan.
"Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhan Batu," kata Asiong.
Dalam perkara ini, dia merasa bukan pelaku utama dan merasa tidak pernah menyuap bupati. Tidak pernah meminta proyek, tetapi hanya diberi proyek.
Pada sidang sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Persidangan perkara ini merupakan lanjutan proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved