Kapolda Riau Lamban Bertindak

(RK/N-1)
01/12/2018 02:00
Kapolda Riau Lamban Bertindak
( ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Widodo Eko Prihastopo lamban dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi atau perusahaan. Kapolda juga dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Penelusuran Jikalahari melalui media dan jaringan selama 100 hari kinerja Kapolda Riau tidak menemukan perkembangan penegakan hukum yang telah dievaluasi kapolda. “Kita tidak melihat Kapolda Widodo melakukan evaluasi terhadap lambannya penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup, khususnya yang melibatkan korporasi. Bahkan, kasus-kasus yang sudah ditetapkan tersangka tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo di Pekanbaru, Jumat (30/11).
Selain itu, Kapolda Riau dinilai juga tidak melakukan evaluasi SP3 15 korporasi pembakar hutan dan lahan pada 2015. (RK/N-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya