Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (30/11), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Sidomulyo, Kota Pekanbaru, Raimon, 37, yang mengantongi Rp33 juta hasil pemerasan terhadap warga yang mengurus surat keterangan tanah dan surat keterangan ganti rugi (SKT/SKGR).
"Penangkapan terhadap tersangka di warung kopi Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Jumat (30/11).
Dijelaskannya, modus tersangka lurah adalah meminta uang dan melakukan pemerasan kepada masyarakat yang mengurus surat tanah SKT dan SKGR dengan meminta sejumlah uang.
Baca juga: Banjir Rendam 26 Lokasi di Kota Malang
Adapun kronologis bermula saat seorang warga bernama Sabar melaporkan kepada Ditreskrimsus bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.
Atas informasi tersebut tim tindak satgas saber pungli Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di TKP. Pada saat bersamaan ditemukan di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra uang sebesar Rp10 juta.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta, dari Haslina Murni dan diberi uang sebesar Rp23 juta.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di subdit 3 Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari," jelasnya.
Adapun perbuatan pemerasan tersangka melanggar pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved