Pengawasan Dana Desa Diintensifkan

LN/N-3)
29/11/2018 22:30
Pengawasan Dana Desa Diintensifkan
(MI/Lina Herlina )

KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menyinergikan seluruh stakeholders di daerah mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini untuk meminimalkan penyelewengan dana tersebut.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Ansar Husen, saat workshop Pengawasan Program Inovasi Desa, di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin. Diakui Ansar, pengawasan dana desa dan program­ inovasi desa oleh pihaknya masih mengalami kesulitan. Penyebabnya ialah keterbatasan tenaga auditor. Saat ini jumlahnya 36 auditor untuk mengawasi 74.957 desa. Untuk itu, sinergi sangat penting dilakukan.

“Karena itu, kita mengundang para inspektorat daerah itu sebenarnya untuk membangun sinergi. Nanti inspektorat daerah yang lebih banyak melakukan pengawasan terhadap program inovasi desa. Apalagi kan ini lebih banyak di daerah daripada di pusat,” ujar Ansar.

Mengapa perlu ada pengawasan? Karena pada 2016, Satgas Dana Desa menerima 932 aduan kasus dugaan pelanggaran. Sebanyak 200 kasus diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan sisanya hanya kesalahan administratif­. Dari total aduan, yang masuk ke meja hijau sebanyak 67 kasus.

“Jumlah itu masih nol koma nol sekianlah dari jumlah aduan yang masuk jika dibandingkan dengan jumlah desa juga. Sementara itu, hingga April 2018, terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran dana desa. Itu dikoordinasi  dengan Jaksa Agung dan KPK. Kalau sudah penyimpangan, ini yang kita tindaklanjuti,” lanjut Ansar.

Satgas Dana Desa mencatat, sejak 2015 sampai November 2018 menerima 14.291 pengaduan­, yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 5.067 pengaduan, sedangkan sisanya tidak dapat di proses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas. (LN/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya