Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATSatuan Reserse dan Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap Karnoto alias Mones, 34, pelaku pencurian mobil taksi daring Grab di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Warga Desa Gempol Sampurno Kecamatan Porong yang pernah dua kali masuk penjara ini mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya.
Modus kejahatan pelaku ini awalnya dengan memesan taksi daring dan meminta dijemput di kawasan alun-alun Sidoarjo dengan tujuan Rumah Sakit Bhayangkara Porong. Pengemudi taksi daring yang menerima order tersebut, kemudian mengantar pelaku ke RS Bhayangkara Porong.
"Selama perjalanan tersebut pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan cara meletakkan borgol di atas dashboard. Dia mengaku ke RS Bhayangkara untuk mengambil sampel darah," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Kamis (29/11).
Baca juga: Polisi Pastikan 2 Buronan Pembunuh Dufi segera Ditangkap
Harris mengatakan, sampai di rumah sakit tersangka hanya putar-putar saja. Pelaku kemudian mengajak korban makan di kantin rumah sakit dan pada saat itu tersangka meminjam kunci mobil dengan alasan untuk mengambil borgol yang tertinggal di dalam dashboard mobil.
Ternyata pelaku bukan berniat mengambil borgol, melainkan membawa kabur mobil korban. Selain mobil Toyota Avanza putih putih Nopol N -1801-XX tahun 2018, pelaku juga menggondol telepon seluler di dalamnya merek Xiomi dan Nokia.
Barang-barang yang dibawa kabur itu kemudian dijual pelaku. Mobil dijual seharga Rp20 juta, sementara dua telepon genggam dijual masing-masing Rp450 ribu dan Rp100 ribu. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," kata Harris.
Harris menambahkan, pelaku adalah residivis karena pernah dua kali mendekam di penjara. Dia mendekam dua kali masing-masing delapan dan enam bulan atas kasus penipuan, serta pencurian dengan pemberatan. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved