DKK Padang Kejar Target Capaian Imunisasi MR

Yose Hendra
29/11/2018 14:35
DKK Padang Kejar Target Capaian Imunisasi MR
(ANTARA)

CAPAIAN imunisasi measles dan rubella (MR) di Kota Padang per tanggal 28 November 2018 baru mencapai angka 49,2% dari target yang ditetapkan secara nasional yakni 95%.

Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Tut Wuri Handayani, menjelaskan, dari sasaran imunisasi campak dan rubella di Kota Padang sebanyak 227.851 jiwa saat ini telah mencapai sebanyak 112.331. Di antaranya terbagi tingkat SD sebanyak 51.504 jiwa, SMP 29.889 jiwa dan yang dilakukan di Posyandu dan fasilitas kesehatan lainnya sebanyak 30.938 jiwa. 

"Imunisasi ini berlaku bagi warga yang berusia 9 bulan sampai 15 tahun," jelasnya, Kamis (29/11).

Dia menyebutkan, dengan capaian angka 49,2% tersebut berarti untuk imunisasi campak dan rubella tersebut masih menyisakan sasaran sebanyak 45,7% atau sebanyak 115.520 warga Kota Padang. Untuk tingkat SD sebanyak 42.990 jiwa, SMP 17.085 dan di Posyandu dan fasilitas kesehatan lainnya 55.445 lagi.

"Semoga target imunisasi MR ini dapat kita wujudkan dalam beberapa waktu ke depan. Karena imunisasi ini penting bagi kehidupan mereka yang mulai berusia 9 bulan sampai 15 tahun," cetusnya.

 

Baca juga: Jumlah Pemilih Disabilitas di Babel Belum ter-Update

 

Untuk itu kata Tut Wuri lagi, pihaknya pun mengharapkan semua unsur dan masyarakat dapat bersama-sama saling mendukung kegiatan proteksi anak tanpa campak dan rubella dengan imunisasi MR tersebut. Karena hal ini sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

"Sebab, anak-anak saat ini adalah aset bangsa dan kita harus menjadikan mereka anak yang sehat tanpa cacat dan jangan biarkan mereka tertular dan menularkan penyakit campak dan rubella," katanya. 

Ia pun menjelaskan mengenai gonjang-ganjing apakah vaksin yang disuntikkan dalam imunisasi itu diharamkan, padahal imunisasi MR tersebut mubah (boleh). 

"Vaksin sudah dihalalkan sesuai keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SII (Serum Intitute of India) yang dibolehkan untuk imunisasi karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci," papar Tut Wuri.

Seperti diketahui, campak dapat menyebabkan komplikasi mulai penyakit radang paru, radang otak, gizi buruk, kebutaan bahkan sampai kematian. Sementara penyakit rubella dapat menyebabkan bila menular ke ibu hamil pada awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan bagi bayi yang baru lahir.

Menyikapi itu, DKK Padang sejauh ini terus melakukan berbagai upaya bagaimana target 95 persen imunisasi MR bisa tercapai. Seperti di antaranya melakukan sosialisasi ulang kepada kepala sekolah SD dan SMP selaku memiliki kelompok anak terbanyak yakni terdapat 90 ribu murid di sana.

DKK Padang juga menggandeng da'i dan penyuluh yang ada di Kota Padang, bersinergi dengan Forkopimda seperti Polresta, Kodim 0312/Padang, Kejari dan instansi terkait dengan masing-masing jajarannya. 

Lebih lanjut lagi juga melakukan penyuluhan secara berkelompok bagaimana menjelaskan kepada masyarakat bahwa pentingnya imunisasi MR bagi anak mulai berusia 9 bulan sampai 15 tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya