Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMPAI November ini, sebanyak 439.554 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Hal ini dikhawatirkan berdampak terhadap partisipasi pemilih pada Pemilu 2019.
Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Kupang sebanyak 69.793 orang, atau 77,06% atau telah meningkat jika dibandingkan dengan awal November 2018 sebanyak 63,91%.
Sementara itu, persentase perekaman KTP elektronik di beberapa kabupaten sebelumnya masih di bawah 70%, kini sudah di atas 80%, seperti Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Malaka, Timor Tengah Selatan, dan Kota Kupang. “Saat ini persentase perekaman KTP-E di NTT sudah mencapai 88,35%,” kata anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna, di Kupang, Rabu (28/11).
Jemris mengingatkan warga yang tidak merekam data KTP-E akan kehilangan hak suaranya di Pemilu 2019. Itu sesuai Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga yang berhak mengikuti pemunggutan suara di TPS ialah pemilik KTP-E yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan, dan pemilik KTP-E yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan.
Adapun proses perekaman KTP Elektronik di dinas kependudukan dan catatan sipil seperti di Kota Kupang lambat karena perangkat perekaman rusak.
Di Sumatra Barat (Sumbar), KPU mencermati 15.249 pemilih yang belum masuk DPT. Mereka ialah yang tidak memiliki KTP-E. Untuk daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP2) ditetapkan sebanyak 3.641.761 pemilih. “Masih proses pencermatan sampai pertengahan Desember,” ujar Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
KPU Banyumas, Jateng, segera menurunkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mencermati hasil DPTHP tahap dua. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Bawaslu Banyumas memberikan masukan kalau ada 93 ribu lebih pemilih berpotensi keliru.
Sementara itu, Bawslu Babel masih menemukan adanya 170 pemilih ganda di DPT yang tersebar di kabupaten/kota di Babel.
Sakit Jiwa
KPU Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah memasukkan sebanyak 99 pemilih disabilitas mental (sakit jiwa) dalam DPTHP tahap kedua. Mereka yang terdata itu dikategorikan akan sembuh sehingga memiliki hak pilih.
“Hasil pendataan di lapangan, terdapat 99 orang penderita disabilitas mental. Mereka ini bukan dikategorikan sebagai penyandang gangguan mental permanen. Jadi, mereka berhak didata sebagai pemilih,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin Kahar.
Pemilih disabilitas mental itu, jelasnya, secara intelektualitas masih bisa diajak bicara dan masih ada keluarganya. Mereka bukan yang berkeliaran di jalanan. Secara administrasi kependudukan, mereka sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Lain halnya, disabilitas mental yang berada di Yayasan Mentari Hati dan Yayasan Daarul Ihsan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Tercatat ada 977 orang di sana dinyatakan tidak memenuhi kriteria masuk DPT. Sebab merela selama ini tidak memiliki KTP dan surat keterangan tempat asalnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, mengakui pihaknya sulit memasukkan ke DPT sebab tidak memiliki KTP. “Kalau ada KTP-nya, bisa masuk DPT tambahan. (YH/LD/RF/BB/AD/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved