Jelang Akhir 2018, DPRD Sumbar Tetapkan lagi 5 Perda

(YH/FL/N-3)
29/11/2018 02:00
Jelang Akhir 2018, DPRD Sumbar Tetapkan lagi 5 Perda
(DOK DPRD SUMBAR.COM )

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menetapkan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna, Rabu (28/11).

Dengan demikian, jumlah ranperda yang sudah menjadi perda sebanyak 13 dari 18 ranperda yang masuk Propem Perda 2018. Termasuk yang masih dalam tahap pemfinalan ialah Ranperda APBD 2019.

Lima ranperda yang ditetapkan tersebut iala Perda tentang E-Government, Perda tentang Ketahanan Keluarga, Perda tentang Gangguan aki­bat Kekurangan Yodium (GAKY), Perda tentang Perubahan Perda tentang Jasa Perizinan Tertentu dan Perda tentang Pencabutan Perda Beasiswa Minangkabau.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano yang memimpin rapat paripurna berharap, ke lima ranperda tersebut setelah ditetapkan menjadi perda segera diikuti penerbitan peraturan gubernur (pergub) sehingga bisa diaplikasikan dengan baik.

Terkait dengan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau, ketu­a tim pembahas, Hidayat, menyampaikan pencabutan Perda Yayasan Beasiswa Minangkabau dilakukan untuk mencari formula baru penyaluran dana beasiswa yang berasal dari PT Rajawali Corp yang telah tertahan lama. Perda tersebut dulunya dilahirkan untuk menjadi payung hukum bagi pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau yang rencana­nya akan dijadikan sebagai yayasan penyalur beasiswa.

“Namun, setelah perda itu lahir, ternyata dana tersebut tidak bisa disalurkan dengan mekanisme seperti itu sehingga bantuan PT Rajawali tidak bisa dimanfaatkan. Saat ini dana bantuan sebesar Rp50 miliar itu tertahan menjadi deposito dengan posisi terakhir sudah mencapai sekitar Rp84 miliar,” terang Hidayat.

Dalam kesempatan terpisah, DPRD Jawa Timur mengesahkan APBD tahun anggar­an 2019 Provinsi Jatim sebesar Rp33 triliun. Penetapan APBD disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim, kemarin. Sebelumnya beberapa kali tertunda-tunda.

Hadir Gubernur Jatim Soe­kar­wo dan Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar. Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar Jatim, Sahat Tua Simanjutak, di DPRD Jatim mengatakan Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui dan mengesahkan Raperda APBD 2019 menjadi peraturan daerah (perda). “Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan gubernur yang akan datang dalam mengunakan anggaran ini,” katanya. (YH/FL/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya