Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IWAN Adranacus, 40, terdakwa kasus penabrakan Eko Prasetyo hingga meninggal di Jl KS Tubun, timur Polresta Surakarta, sudah memberikan uang santunan kepada istri dan anak korban sebesar Rp1,1 miliar.
Demikian kesaksian Wahyu Fajar dalam sidang lanjutan di PN Surakarta, Jawa Tengah, kemarin. “Saya diberi mandat untuk mengurus uang ganti rugi dan santunan kepada ahli waris,” ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaul.
Uang tersebut, jelas Wahyu, diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 27 September di rumah orangtua istri almarhum, Dahlia, di Aspol Manahan. Nominal cek Rp100 juta diterima langsung sang istri, disaksikan orangtua Dahlia.
Penyerahan santunan kedua, di RM Ayam Resto Klodran pada 12 November, diserahkan cek nominal Rp1 miliar. Kompensasi santunan diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan dari ahli waris, Dahlia. Isi suratnya menyatakan tidak akan menuntut apa pun kepada terdakwa.
Terkait dengan hal itu, hakim Krosbin Lumbangaul meminta ketegasan saksi, apakah surat yang dibuat ahli waris merupakan surat perdamaian atau surat pernyataan.
Wahyu pun menjawab bahwa yang diinginkan ialah surat perdamaian. Namun, menurut saksi, Dahlia hanya bersedia membuat surat pernyataan.
Jaksa penuntut Satriawan Sulaksono mengejar keterangan saksi, apakah uang tersebut sudah dicairkan, mengingat diberikan dalam bentuk cek.
Saksi dengan tegas mengatakan jika melihat dari saldo terdakwa yang berkurang, berarti cek sudah dicairkan ahli waris. “Kita cek di rekening, sudah ada nominal yang berkurang sebesar yang kita berikan. Kita sudah konfirmasi kepada ahli waris,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, pakar pidana dari UGM Eddy OS yang dihadirkan dalam sidang selaku saksi ahli menyebutkan, semakin besar ganti rugi yang dibayarkan, tuntutanya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya. Sidang lanjutan dengan agenda saksi lain akan dilaksanakan hari ini. (WJ/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved