Dua Penjual Cula Badak Ditetapkan Tersangka

(EP/PS/JH/N-3)
28/11/2018 23:00
Dua Penjual Cula Badak Ditetapkan Tersangka
(Dok MI)

DARI lima orang yang ditangkap dalam penyergapan transaksi penjualan cula badak, di Hotel Sempana Lima, Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (26/11), dua orang ditetapkan sebagai tersangka.  

“Keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih didampingi Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Agus Wahyudiono dan Kepala Bidang Teknis Konservasi TN Ismanto, di Kantor Polda Lampung, Rabu (28/11).

Kedua tersangka, yakni Din Martin Salim, 48, dan Abdul Kodir, 55. Mereka sebagai pembawa cula dari Bengkulu dan calo. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa cula badak berdiameter 28 sentimeter dengan berat kurang lebih 200 gram, telepon seluler, dan mobil Avanza bernopol BD-1175-W.

Tiga pelaku lainnya, jelas Sulistyaningsih, mengaku tidak mengetahui terkait dengan penjualan cula badak tersebut. Masih diseliki apa peran mereka. “Sementara baru dua tersangka yang diketahui perannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Reaksi Cepat BBTNBBS dan Polda Lampung mengamankan enam orang, yaitu M (pembawa barang sekaligus pemasaran), S (teman dari DM), AS (anak dari DM), N (petugas kebersihan salah satu bank pemerintah), AK sebagai calo, dan M (anggota TNI Bengkulu Selatan).

Terkait dengan keterlibatan anggota TNI, Danrem 043/Garuda­ Hitam Kolonel Kav Edwin Djatniko membenarkan. Anggota TNI bernama Mustofa itu telah diserahkan ke satuannya di Bengkulu.

Terpisah, hingga November 2018, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan  narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,952 ton atau hampir 4 ton. “Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2017 yang jumlahnya sebesar 2,139 ton,” kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Medan, Sumut, Rabu (28/11).

Sementara itu, Polres Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, meringkus dua pemilik narkotika jenis ganja dengan berat yang berbeda. Mereka ditangkap di warung tuak Lumban Holbung, Kelurahan Partali Toruan Tarutung, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Total barang bukti yang disita seberat 20,50 gram. (EP/PS/JH/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya