Penyuap Bupati Dituntut 3 Tahun

Eva Pardiana
28/11/2018 22:30
Penyuap Bupati Dituntut 3 Tahun
(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

DIREKTUR PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan dituntut tiga tahun penjara karena terbukti menyuap Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, untuk memenangi proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, di hadapan Majelis Hakim Mien Trisnawaty selaku hakim ketua didampingi Samsyudi dan Bahrudin Naim, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,  Rabu (28/11).

Terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf A UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertamanya.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Ramadhan selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan  denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa Wawan.

Mendengarkan tuntutan tersebut, Gilang hanya tertunduk lesu. Sidangdilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pleidoi. Dalam persidangan sebelumnya, Gilang mengakui telah memberikan sejumlah uang agar perusahaannya memenangi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Terdakwa menyerahkan uang Rp5 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp26 miliar kepada Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Syahroni. Kemudian, uang itu diserahkan kepada bupati melalui anggota DPRD Lampung Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho.

Korupsi BUMD
Masih terkait dengan kasus rasuah, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali beraksi memeriksa sejumlah pejabat terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Pembangunan Kepri.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kepri, dengan sumber pendanaan berasal dari APBD Kepri 2007-2010 senilai Rp14 miliar.

Tim penyidik Pidsus Kejati Kepri telah menyidik RR, salah satu pejabat tinggi di BUMD Kepri, kemarin. Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra, membenarkan pemeriksaan salah seorang pejabat di BUMD Kepri tersebut.

“Yang jelas proses penyelidikan dugaan kasus ini masih terus berlanjut hingga tuntas. Silakan semua pihak memonitornya, kami juga tidak menutupi hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut,” kata Asri Agung, Rabu (28/11).

Selain RR, tim penyidik Kejati Kepri telah memeriksa CS, ER, dan SM. Ketiganya ialah pejabat di Pemprov Kepri. Dari 10 anak perusahaan BUMD yang dimiliki Pemprov Kepri, hanya satu  perusahaan yang sehat, sisanya bangkrut.  

Pada bagian lain, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menolak tuntutan solidaritas dokter se-Riau, untuk menangguhkan penahanan tiga dokter bedah RSUD Arifin Achmad, diduga terlibat korupsi alat kesehatan (alkes) senilai Rp5 miliar. Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto, menegaskan ada bukti 187 transaksi yang dilakukan tiga dokter tersebut, Termasuk penggelembungan harga alkes cukup tinggi sehingga mereka patut ditahan.

Setelah sempat dua hari para dokter bedah berdemo membela koleganya yang ditahan, kini pelayananan poli bedah maupun poli lainnya di RSUD Arifin Achmad kembali normal. (RK/HK/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya