Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dari lima orang yang diamankan dalam penyergapan transaksi penjualan cula badak di Hotel Sempana Lima, Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (26/11) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, didampingi Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Agus Wahyudiono, dan Kepala Bidang Teknis Konservasi TNBBS, Ismanto, mengatakan, kedua tersangka Din Martin Salim (48) dan Abdul Kodir (55) masing-masing berperan sebagai pembawa cula dari Bengkulu dan calo.
Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa cula badak berdiameter 28 sentimeter dengan berat kurang lebih 200 gram, serta satu unit ponsel dan satu unit mobil Avanza BD-1175-W.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Sulistyaningsih saat menggelar konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (28/11).
Sementara itu, lanjut Sulistyaningsih, tiga orang lainnya tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena sejauh ini mereka mengaku tidak mengetahui terkait penjualan cula badak tersebut.
"Masih diselidiki apa peran mereka, sementara baru dua tersangka yang diketahui perannya," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) dan Polda Lampung mengamankan enam orang, yaitu M pembawa barang sekaligus pemasaran, S teman dari DM, AS anak dari DM, N petugas kebersihan salah satu bank pemerintah, AK sebagai calo, dan M oknum TNI Bengkulu Selatan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Subakti, mengatakan, kasus perdagangan cula badak terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat akan adanya transaksi. Berbekal informasi ini TRC BBTNBBS dan Polda Lampung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan awal, petugas melakukan sasaran terhadap DM dengan menyamar sebagai pembeli barang. Setelah terjadi komunikiasi, DM mengatur pertemuan transaksi di hotel yang telah ditetapkan.
"Saat barang bukti diperlihatkan, bentuknya benar cula badak, lalu ke orang yang ada dilokasi langsung diamankan oleh tim gabungan dan digiring ke Polres Tanggamus, sedangkan oknum TNI yang terlibat, diserahkan ke Korem Gatam untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Subakti.
Terkait diamankannya oknum TNI dalam penyergapan tersebut, Danrem 043/Garuda Hitam Kolonel Kav Edwin Djatniko membenarkan. Menurutnya, oknum TNI yang diketahui bernama Mustofa tersebut telah diserahkan ke satuannya di Bengkulu.
"Iya benar, tapi dari Bengkulu," ujarnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved