Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 151 kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan diamankan Polres Karawang, Jawa Barat. Ratusan motor tersebut disita dari hasil pengembangan pengungkapan sindikat curanmor dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).
"Ini merupakan hasil kegiatan dari seluruh Polsek dan Polres Karawang selama tiga bulan terakhir. Dimana kita melakukan pengembangan dari para sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kita tangkap dan sebagaian dari KKYD," kata Kepala Polres Karawang, AKB Slamet Waloya kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (28/11).
Sebanyak 151 kendaraan roda dua hasil kejahatan itu, dijual dengan sangat murah oleh para pelaku dari Rp1.000.000-Rp2 .000.000 per unit motornya.
"Para pelaku ini mengikuti zaman dalam modus penjualannya. Rata-rata penjualan dilakukan di media sosial," kata Waloya.
Menurut Waloya, pada 2018 ini aksi curanmor di Karawang cenderung menurun hingga 30% setiap bulannya dibandingkan tahun lalu. Akan tetapi, angka aksi curanmor masih relatif tinggi dengan rata-rata 20 kendaraan bermotor roda dua hilang setiap bulan.
Rencana Polres Karawang akan melakukan identifikasi rangka mesin kendaraan hasil curian tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat Karawang yang merasa menjadi korban curanmor untuk melapor dan datang ke Polres Karawang.
"Untuk mencocokan 151 kendaraan yang kita amankan. Tinggal dilihat, Khawatir merupakan yang hilang dari warga," tambahnya.
Baca juga: Operasi Pencarian Ditutup, Seluruh Korban Longsor Purwakarta Ditemukan
Warga juga bisa menghubungi nomor kontak Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Karawang di 081388686461, untuk memastkan kendaraanya yang diamankan kepolisian.
Selain 151 kendaraan, Polres Karawang juga menangkap 6 pelaku curanmor dari tiga sindikat berbeda. Para pelaku memiliki ciri khas operasi kejahatan berbeda. Di antaranya mereka yang beraksi di kampus, indekos, kawasan industri dan wilayah pesisir pantura.
"Dari enam tersangka ini kita amankan 7 kendaraan bermotor," katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan KUHPidana Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved