Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pekanbaru menolak tuntutan solidaritas dokter se-Riau untuk menangguhkan penahanan tiga dokter bedah RSUD Arifin Achmad yang diduga terlibat korupsi alat kesehatan (Alkes) Rp5 miliar. Kejari beralasan penahanan selama 20 hari ke depan agar tersangka tidak buron melarikan diri.
"Teman-teman dokter dengan rasa kemanusiaan dan solidaritas meminta penangguhan penahanan. Saya jelaskan pada mereka saya tidak bisa. Saya akan ajukan permintaan ini kepada pimpinan Kejati Riau yang lagi Raker (Rapat Kerja) di Bali," jelas Kepala Kejari Pekanbaru Suripto, Rabu (28/11).
Kajari juga membantah terkait tuduhan adanya kriminalisasi dokter dalam penahanan kasus korupsi tersebut.
"Seolah-olah dokter itu meminjamkan (Alkes) dan lalu kami kriminalisasi. Tapi ini gak. Kalau meminjamkan itu satu atau dua kali. Ini ada ratusan kali. Ada sebanyak 187 transaksi dan mark up nya (penggelembungan harga) tinggi sekali," tegas Suripto.
Suripto juga menyayangkan aksi mogok para dokter yang beralasankan rasa kemanusiaan dan solidaritas justru mengorbankan kesehatan pasien dan masyarakat. Padahal dokter adalah profesi yang terikat pada sumpah jabatan dan profesi.
"Tidak ada kriminalisasi. Kalau kita benar-benar tidak bersalah lalu ditahan bolehlah (Aksi mogok). Ini dokter terikat sumpah jabatan dan pasien," tegas Suripto.
Baca juga: Anggota DPRD Buton Selatan Mengaku tidak tahu La Usman ke Jakarta
Suripto juga menyampaikan pihaknya mengerti bahwa ketiga dokter merupakan dokter ahli yang keahliannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun dari pengalaman kejaksaan, apabila tidak ditahan tersangka korupsi bisa kabur melarikan diri.
Terakhir, Kejari Pekanbaru harus menangkap 14 buron kasus korupsi sehingga membuang anggara negara untuk mengejar mereka. Belum lagi ketika berlarut-larut eksekusi kerugian negara juga tidak bisa dilakukan.
"Jadi kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi. Soal permintaan penangguhan penahanan kita lihat 1 atau 2 hari ini biar pimpinan memutuskan. Kajati sedang meeting di Bali," ujar Suripto.
Sementara Direktur RSUD Arifin Achmad Nuzelly Husnedi mengatakan pihaknya menjamin pelayanan rumah sakit tidak akan terganggu akibat aksi solidaritas para dokter.
"Pelayanan rumah sakit kami upayakan tidak terganggu," ujar Nuzelly yang juga turut dalam aksi unjuk rasa para dokter di Kejari Pekanbaru.
Puluhan dokter bedah se Riau yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) melakukan aksi boikot dan mogok penghentian pelayanan operasi yang efektif dan poliklinik mulai pukul 15.30 WIB, Senin (26/11) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Aksi solidaritas penundaan pelayanan itu sebagai buntut penahanan tiga dokter bedah anggota IKABI terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Ketiga dokter bedah tersebut yakni Welli Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas, dan Masrial.
Bahkan pada Selasa (27/11), puluhan dokter dari lintas organisasi profesi seperti IDI, IDGI, dan IKABI berunjukrasa di Kantor Kejari Pekanbaru menuntut pembebasan rekan mereka.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru, Senin (26/11) petang, menahan tiga dokter bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alkes senilai Rp5 miliar. Selain itu, jaksa juga melakukan penahanan terhadap dua pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Penahanan setelah proses tahap 2. Selama ini para tersangka tidak ditahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo di Pekanbaru.
Odit menjelaskan, kelima tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas IIb Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kelimanya yaitu, tiga dokter bedah masing-masing Kuswan Ambar Pamungkas, Welly Zulfikar, dan Masrial.
Kemudian dua pihak swasta yakni Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti, dan Mukhlis.
"Kami akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Odit.
Kasus korupsi Alkes di RSUD Arifin Achmad bermula dari anggaran pengadaan Alkes pada 2012/2013 sebesar Rp5 miliar. Saat itu, penyidik Polresta Pekanbaru menyelidiki kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik menemukan pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur. Pasalnya, dokter RSUD hanya meminjam nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah tersebut.
Diduga para dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor yaitu PT Orion Tama, PT Pro-Health, dan PT Atra Widya Agung.
Adapun CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp420 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved