Pemkot Kukuh di Lahan Sriwedari

(WJ/N-3)
27/11/2018 23:45
 Pemkot Kukuh di Lahan Sriwedari
(MI/Widjajadi)

PENGADILAN Negeri (PN) Surakarta telah menerbitkan dan melaksanakan sita eksekusi atas tanah lahan Taman Sriwedari seluas 10 hektare yang dimenangi ahli waris RMT Wirjodiningrat (penggugat). Namun, untuk menguasai fisiknya penggugat harus mendapatkan surat izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kabag Humas PN Surakarta, R Azharyadi SH, menyebutkan BPN Kota Surakarta telah memberikan jawaban tegas, bahwa tanah Sriwedari yang menjadi objek sengketa dan sudah memiliki ketetapan hukum tetap itu belum dicatatkan di BPN sebab status tanah yang secara sah milik RMT Wirjodiningrat tersebut ialah hak Eigendom atau kepemilikan hak tanah produk Barat.

“Ya Kalau tidak ada kendala, proses eksekusi jalan dan bisa dicatatkan sebagai hak milik. Namun, setelah terbitnya penetapan sita eksekusi, BPN tidak bisa mencatatkan. Proses konversi harus sesuai hukum di Indonesia,” tandas Azharyadi.

Terkait dengan ini, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo berkukuh menyatakan lahan sengketa tersebut tetap akan dipertahankan menjadi milik publik Solo dan tidak bisa dimiliki perorangan, meski PN Surakarta sudah mengeluarkann surat dan melaksanakan proses sita eksekusi.
“Di samping milik publik, Taman Sriwedari merupakan lahan heritage atau tercatat sebagai objek cagar budaya yang dilindungi UU Cagar Budaya. Bangunan­ yang ada pun tidak bisa diubah seenaknya,” kilas dia.

Sengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris RMT Wirjodiningrat, memperebutkan lahan eks Kebon Raja Sriwedari itu telah bergulir di pengadilan selama lebih dari 45 tahun, dimenangi ahli waris RMT Wirjodiningrat yang jumlahnya belasan orang.

Dengan adanya sita eksekusi pada 15 November lalu, keberadaan tanah itu tidak lagi bisa diperjualbelikan/ dipergunakan untuk pendirian bangunan oleh pihak lain.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemkot Solo tengah melaksanakan pembangunan Masjid Raya Sriwedari di atas lahan sengketa tersebut. Pembangunannya masih berlangsung dengan biaya mencapai hampir setengah triliun. Biaya pembangunannya dilakukan konsorsium. Tampaknya perseteruan Pemkot Solo dengan ahli waris RMT WIrjodiningrat masih berlangsung. (WJ/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya