Kejaksaan bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Korupsi

Golda Eksa
27/11/2018 20:10
Kejaksaan bakal Gelar Sidang In Absentia Buron Kasus Korupsi
(Dok. MI)

JAKSA Agung HM Prasetyo meminta jajarannya untuk mengajukan upaya penuntasan perkara korupsi melalui sidang in absentia kepada pihak pengadilan. Kebijakan itu bertujuan untuk mengindari tunggakan perkara lantaran para pelaku praktik lancung tersebut melarikan diri.

"Guna menciptakan keseragaman dalam penyelesaianya, dipandang penting untuk membuat petunjuk teknis tentang penanganan dan tata cara melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan secara in absentia," ujar Prasetyo kepada wartawan di Bali, Selasa (27/11).

Menurut dia, langkah itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bahwa semua berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, cukup bukti, dan memenuhi semua unsur harus berakhir dipersidangan dengan keputusan hakim.

Ia menambahkan, sejauh Korps Adhyaksa mencatat sebanyak 180 lebih terpidana, terdakwa, dan tersangka yang berhasil diamankan setelah melarikan diri ketika kasusnya belum mendapat putusan hakim maupun yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, masih banyak pula tersangka dan terdakwa yang memilih menjadi buron dan kini belum jelas keberadaannya. Ia memastikan, selain melakukan pengejaran, kasusnya pun harus di bawa ke meja hijau meski tanpa kehadiran para pelaku.

Sidang in absentia diakui Prasetyo pernah digelar di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Bambang Sutrisno. Bambang yang tersandung kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Surya dengan kerugian negara Rp1,5 triliun, itu melarikan diri sehingga belum bisa dieksekusi.

Kejaksaan Agung juga mengusulkan sidang in absentia untuk kasus pidana pemilu. Kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat proses penuntasan persidangan tanpa perlu menghadirkan para terdakwa.

"Itu juga untuk mencegah kecenderungan tersangka mengulur waktu dengan tidak hadir di persidangan, karena tindak pidana itu juga sudah jelas waktu kedaluarsanya," katanya.

Jajaran kejaksaan, sambung dia, akan bertindak netral dan obyektif dalam penanganan masalah pidana pemilu. Koordinasinya pun lebih dulu diserahkan kepada tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya