Polisi Bekuk Kawanan Perampok Bos Sawit di Muba

Dwi Apriani
27/11/2018 18:40
Polisi Bekuk Kawanan Perampok Bos Sawit di Muba
(thinkstock)

KEPOLISIAN Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap gerombolan perampok yang beraksi di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada pukul 02.00 WIB, Minggu (28/10) lalu. Dibantu Kepolisian Sektor Muba, gerombolan perampok yang beranggotakan lima orang itu pun dibekuk.

Kelima perampok yakni Salasun Tamamu (34), Narto (31), Sutonik (33), Sarwono (35), dan Sugeng Purwanto (34), seluruhnya warga Kecamatan Sungai Lilin, diringkus di tempat dan waktu terpisah. Adapun tiga di antara terpaksa diberikan tindakan tegas dengan satu tembakan di bagian kaki.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, mengatakan, sebelum melakukan perampokan, kelima pelaku terlebih dahulu berkumpul di sekitar rumah korban Sujito yang dikenal sebagai pengusaha sawit. Setelah siap, kawanan yang sudah berbagi peran itu mendobrak rumah korban dengan menggunakan kayu.

"Peran masing-masing berbeda-beda, Salasun sebagai otak pelaku atau yang merencanakan perampokan. Narto berperan sebagai penjaga di luar rumah, sedangkan Sutonik, Sarwono, dan Sugeng sebagai eksekutor karena masuk ke dalam rumah," ujar Andes saat memberi keterangan di Mapolres Muba, Selasa (27/11).

Usai masuk ke rumah, para pelaku langsung mengikat korban menggunakan tali dan melepaskan tembakan sebanyak satu kali guna menakut-nakuti korban. Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa uang korban senilai Rp400 juta dan 40 suku emas atau 268 gram.

"Setelah dirampok korban langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin. Dari laporan itulah dilakukan penyelidikan," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (15/11) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil diringkus pelaku Salasun di Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin.

"Dari keterangan pelaku ini, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Narto pada Jumat (16/11) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Keluang Bentayan Kabupaten Banyuasin," terang Andes.

Kemudian pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 16.00 WIB polisi kembali berhasil meringkus pelaku ketiga yakni Sutonik di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.

"Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku Sugeng Purwanto menyerahkan diri ke Polsek sungai Lilin," terang dia.

Pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 17.30 WIB dibantu anggota Polsek Sungai Bahar Jambi, aparta kemudian meringkus Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

"Tiga pelaku (Salasun Tamamu, Narto, dan Sarwono) terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur," tegas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku, di antaranya satu unit motor yang digunakan saat beraksi, saru pasang sepatu milik korban yang diambil oleh pelaku, saru pasang sandal, dan uang tunai Rp20 juta dari kediaman pelaku Sugeng Purwanto.

"Untuk emas dijual ke mana itu masih dalam pemeriksaan kita termasuk senjata api yang digunakan. Kelima pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya