Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN dokter bedah se-Riau yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) melakukan aksi boikot dan mogok penghentian pelayanan operasi yang efektif dan poliklinik mulai pukul 15.30 WIB, Senin (26/11) hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Aksi solidaritas penundaan pelayanan itu sebagai buntut penahanan tiga dokter bedah anggota IKABI terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Ketiga dokter bedah tersebut yakni Welli Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas, dan Masrial.
Pada Selasa (27/11), puluhan dokter dari lintas organisasi profesi seperti IDI, IDGI, dan IKABI berunjukrasa di Kantor Kejari Pekanbaru menuntut pembebasan rekan mereka.
"Kami akan menghentikan pelayanan hingga rekan kami dibebaskan," ungkap Ketua IKABI Korwil Riau Dr. Tondi Maspian Tjili, Selasa (27/11).
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru, Senin (26/11) petang, menahan tiga dokter bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alkes senilai Rp5 miliar.
Selain itu, jaksa juga melakukan penahanan terhadap dua pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Penahanan setelah proses tahap 2. Selama ini para tersangka tidak ditahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo di Pekanbaru.
Odit menjelaskan, kelima tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas IIb Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kelimanya yaitu, tiga dokter bedah masing-masing Kuswan Ambar Pamungkas, Welly Zulfikar, dan Masrial. Kemudian dua pihak swasta yakni Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti, dan Mukhlis.
"Kami akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Odit.
Baca juga: Gubernur Babel Optimistis Sistem Zonasi Mampu Ratakan Kualitas Pendidikan
Kasus korupsi Alkes di RSUD Arifin Achmad bermula dari anggaran pengadaan Alkes pada 2012/2013 sebesar Rp5 miliar. Saat itu, penyidik Polresta Pekanbaru menyelidiki kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik menemukan pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur. Pasalnya, dokter RSUD hanya meminjam nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah tersebut. Diduga para dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor yaitu PT Orion Tama, PT Pro-Health, dan PT Atra Widya Agung.
Adapun CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp420 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved