Korupsi Alkes Rp5 Miliar, Tiga Dokter RSUD Riau Ditahan

Rudi Kurniawansyah
26/11/2018 20:40
Korupsi Alkes Rp5 Miliar, Tiga Dokter RSUD Riau Ditahan
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

KEJAKSAAN Negeri Pekanbaru, Senin (26/11), menahan tiga dokter bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (akes) senilai Rp5 miliar. Selain itu, jaksa juga melakukan penahanan terhadap dua pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Penahanan setelah proses tahap 2. Selama ini para tersangka tidak ditahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, di Pekanbaru, Senin (26/11).

Odit menjelaskan, kelima tersangka langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kelimanya yaitu, tiga dokter bedah masing-masing Kuswan Ambar Pamungkas, Welly Zulfikar, dan Masrial. Kemudian dua pihak swasta yakni Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti, dan Mukhlis.

"Kami akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Odit.

Kasus korupsi alkes di RSUD Arifin Achmad bermula dari anggaran pengadaan alkes pada 2012/2013 sebesar Rp5 miliar. Saat itu, Penyidik menemukan pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur. Pasalnya, dokter RSUD hanya meminjam nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah tersebut. Diduga para dokter yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor yaitu PT Orion Tama, PT Pro-Health, dan PT Atra Widya Agung.

Adapun CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp420 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya