Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung belum berencana mengeksekusi Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap apabila salinan putusan MA tersebut telah diterima Korps Adhyaksa.
"Jika sudah diterima, kemudian akan kami pelajari salinan berkas itu. Dari sana barulah kami akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Mukri kepada wartawan di sela-sela acara welcome dinner Kejaksaan Agung, di Grand Inna Beach Hotel, Bali, Senin (26/11).
Mukri pun menjawab diplomatis ketika disinggung apakah pihaknya melalui tim jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis rendah yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Buni Yani divonis penjara 1 tahun 6 bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa meradang lantaran terbukti terlibat perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
Setelah melalui peradilan di tingkat pertama, Buni Yani selanjutnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Walhasil, majelis PT Bandung pun menolak permohonan tersebut. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved