Korupsi Dana Pemilu, Mantan Komisioner KPU Banjar Jadi Tersangka

Denny Susanto
26/11/2018 19:20
Korupsi Dana Pemilu, Mantan Komisioner KPU Banjar Jadi Tersangka
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan menetapkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Tarmiji Nawawi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014 senilai Rp2,4 miliar.

Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Senin (26/11), mengatakan, dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KPU Kabupaten Banjar, telah didapat alat bukti cukup dan berkas perkara tindak pidana ini pun dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 22 November 2018.

Anggaran penyelenggara Pemilu 2014 Kabupaten Banjar yang berasal dari dana hibah mencapai Rp23 miliar. Ada 9 item anggaran dalam penyelenggara Pemilu 2014 yang dikelola tersangka, Tarmiji Nawawi sebesar Rp2,8 miliar. Diduga tersangka melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.

"Dari pemeriksaan saksi, menyebutkan bahwa tersangka Tarmiji Nanawi yang ketika itu menjabat komisioner KPU Banjar terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran di KPU Banjar," ujarnya.

Adapun 9 item anggaran yang dimaksud berupa bongkar pasang kotak dan bilik suara, sortir, dan lipat surat suara, pengesetan formulir TPS-PPS- dan PPK, pengadaan kotak suara, pemeriksaan akhir kotak suara.

Kemudian pengamanan gudang logistik, penataan kelengkapan TPS, bongkar muat logistik pemilihan legislatif, dan distrisbusi logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Pemilu 2014 yang ditangani tersangka.

Wakapolda menjelaskan, saat menjadi komisioner KPU Banjar, justru tersangka terjun langsung membuat perencanaan anggaran, hingga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan berupa membuat pertanggung jawaban palsu, melakukan penggelembungan anggaran hingga kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tersangka menggunakan dana hasil mark-up itu untuk membeli satu unit mobil dan dua unit mesin fotokopi," tutur Aneka.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Pada kesempatan itu, Polda Kalsel juga menetapkan R-A Direktur PT CBA, pemenang tender pembuatan jembatan yang ambruk beberapa waktu lalu di kawasan Desa Tanipah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Reserse Krimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Rizal Iriawan, mengatakan, penetapan status tersangka ini usai petugas melakukan penyelidikan yang panjang, termasuk meminta keterangan 32 saksi, dan tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, serta pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, menyatakan kasus yang menimpa R-A ini telah P-2.

Diketahui pembuatan jembatan melalui dana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan akhirnya ambruk pada Agustus 2017 lalu ini, terbukti tersangka melakukan pengurangan jumlah volume tiang serta tidak sesuai spesifikasi bangunan lainnya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar lebih. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya