Kasus Penodaan Agama, Pengacara Meiliana Yakin Hakim MA Jeli

Yoseph Pencawan
25/11/2018 19:40
Kasus Penodaan Agama, Pengacara Meiliana Yakin Hakim MA Jeli
(ANTARA)

MELIANA telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir terbebas dari hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepadanya atas kasus penistaan agama.

Ranto Sibarani, kuasa hukum Meiliana, mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (21/11).

"Kami optimistis dakwaan yang dialamatkan kepada klien kami atas tuduhan penistaan agama, seperti yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana, merupakan hal yang tidak tepat," ujarnya di Medan, Sumatra Utara, Minggu (25/11).

Pihaknya yakin hakim MA akan jeli melihat persoalan ini sehingga Meiliana dapat dibebaskan dari hukuman 18 bulan penjara seperti yang divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (21/8).

Seperti barang bukti yang diajukan berupa toa dan amplifier yang sebenarnya menegaskan bahwa masalah ini terkait dengan volume alat pengeras suara, bukan perkara penistaan agama.

"Kami sangat optimistis hakim MA akan sangat jeli melihat detail dari kasus ini," kata dia.

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institut, menegaskan, pihaknya mengecam vonis terhadap Meiliana yang telah dijadikan kambing hitam dari peristiwa kerusuhan bernuansa SARA di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Menurutnya, apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama karena yang bersangkutam hanya meminta volume suara adzan dikecilkan.

Permintaan itu pun tidak disampaikan secara langsung kepada pengurus masjid, tetapi hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya dan secara santun.

Bahkan dia menilai aparat hukum telah tunduk pada tekanan massa yang selalu meramaikan persidangan kasus ini. Padahal, para pelaku kerusuhan yang membakar kuil dan rumah-rumah warga di Tanjung Balai hanya dikenakan vonis 3 bulan penjara. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya