Kapal Pengangkut Pakaian Bekas Ilegal Hilang Misterius

Yoseph Pencawan
25/11/2018 18:55
Kapal Pengangkut Pakaian Bekas Ilegal Hilang Misterius
(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

MESKI dapat menghentikan masuknya puluhan bal pakaian bekas ilegal dan para pelaku, pihak kepolisian belum bisa menemukan kapal pengangkut yang digunakan untuk menyelundup.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmajam mengatakan, kapal yang diduga sebagai alat angkut dari laut belum ditemukan petugas sampai saat ini.

"Namun kami masih tetap melakukan pencarian dengan menyisir pantai Percut Sei Tuan dan sekitarnya," ujarnya di Medan, Minggu (25/11).

Dia mengungkapkan, personel Polda Sumut telah menyita 38 bal pakaian bekas ilegal yang dibawa menggunakan truk, di Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut, Kabupaten Deliserdang.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25). Keduanya warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun. Kemudian Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang, yang merupakan warga Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan oleh petugas dilakukan pada Sabtu (24/11) pukul 03.00 WIB. Setelah sebelumnya personel Unit Markas Deli Serdang DitPol Air mendapat informasi dari masyarakat akan adanya sebuah truk bernomor polisi BL 8738 KH uang akan melintasi Dusun I, Desa Cinta Damai.

Setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pakaian ilegal tersebut.

Petugas kemudian membawa barang bukti dan para terduga pelaku ke Mako Dit Polair Polda Sumut di Belawan untuk pegembangan dan proses hukum.

"Para tersangka yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana," kata Tatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya