Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 4 tahun hukuman penjara terhadap terdakwa penyuap Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (22/11).
Saat sidang, JPU KPK, Dody Sukmono, mengungkapkan, Effendy Syahputra alias Asiong melakukan tindak pidana penyuapan secara berkelanjutan terhadap Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.
Asiong menyuap Pangonal untuk mendapatkan proyek pada 2016, 2017, dan 2018, senilai lebih dari Rp42 miliar, ditambah SGD218 ribu.
Karena tindak pidana yang telah dilakukan, kontraktor tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong," katanya.
Menurut Agung Prasetyo, JPU KPK lainnya, Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 sebagaimana diubah dalam UU No 31/2001 jo Pasal 64 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam uraian yuridisnya, JPU KPK menyebutkan, dari fakta persidangan berupa keterangan dari 19 orang saksi serta surat dan bukti petunjuk, terungkap bahwa pada 2016, 2017, dan 2018, terdakwa telah melakukan penyuapan terhadap Pangonal untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhan Batu.
"Selama kurun waktu 2016, 2017, dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek yang totalnya mencapai Rp42 miliar lebih dan ditambah SGD218 ribu," urainya.
Pada akhir 2016 terdakwa memberikan uang sebesar Rp12 miliar lebih kepada Pangonal melalui Bank Sumut dan Bank BCA.
Ia mentransfernya lewat sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati, seperti Abu Yazid dan Antony Hasibuan. Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa terus berlangsung hingga 2018, termasuk SGD218 ribu.
Uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee melalui cek dan transfer lewat Abu Yazid, Anthony Hasibuan, Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.
"Pemberian uang kepada Bupati Pangonal melalui orang yang sama, baik melalui tranfers, cek maupun pemberian langsung di rumah dinas bupati terus berlangsung hingga 2018," ungkap Jaksa.
Uang suap yang diberikan Asiong untuk mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhan Batu. Semua paket pekerjaan, baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhan Batu, maupun APBD Provinsi Sumut diberikan kepada Asiong. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved