Daerah Serentak Sahkan UMK

(DG/BB/HK/N-2)
22/11/2018 22:45
Daerah Serentak Sahkan UMK
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019. Namun, di antara 26 kota/kabupaten, hanya Kabupaten Pangandaran yang mendapat diskresi UMK sebesar 10%, sedangkan penetapan UMK bagi daerah lainnya sama, yakni 8,03%.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan­ alasan UMK 2019 untuk Pangandaran sebesar 10% karena nilai UMK kecil.

“Diskresi khusus Pangandaran karena UMK paling rendah. Lima tahun ke depan akan dikonsepkan sebagai pusat pertumbuhan. Kebanyakan investasi pariwisata,” kata Ridwan Kamil di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (22/11).

Apabila nilai UMK Pangandaran tidak dinaikkan secara signifikan, dikhawatirkan warganya memilih bekerja ke luar daerah. Di sisi lain, tingkat persaingan untuk memperoleh pekerjaan di Pangandaran akan rendah dan bisa memengaruhi kualitas tenaga kerjanya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mengingatkan perusahaan agar mematuhi penetapan UMK 2019. Untuk Kabupaten Cianjur, UMK 2019 sebesar Rp2.336.004,97, atau naik Rp173.638,06 dari UMK 2018 sebesar Rp2.162.366.91.
“Penetapan UMK wajib dilaksanakan semua perusahaan kepada karyawannya,” tegas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Kuswara.

Dari Kepulauan Riau, Gubernur Nurdin Basirun menandatangani­ SK UMK untuk Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau, berlaku pada 2019. UMK yang disahkan, antara lain Bintan Rp3.362.561, Tanjungpinang Rp2.771.172, Batam Rp3.806.358, Karimun Rp3.074.281, Lingga Rp2.798.102, Natuna Rp2.863.308, serta Anambas­ Rp3.168.439. Sementara itu, UMP Kepri Rp2.769.754. (DG/BB/HK/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya