Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG ahli forensik dari RSUD dr Moewardi, dokter Hari Wujuso, dalam kesaksiannya menyatakan, korban Eko Prasetio dari hasil visum mengalami luka karena adanya trauma tumpul atau benturan di kepala bagian kanan, dalam sidang kasus Iwan Adranacus, 40, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (22/11).
"Korban saat dibawah ke rumah sakit untuk divisum sudah kondisi meninggal dunia. Dan, hasil visum dari haisl pemeriksaan bagian dalam dan luar korban mengalami luka pecah tulang kepala bagian kanan akibat ada bentuan benda atau trauma benda," kata dokter Hari saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Sidang kasus Iwan Adranacus, seorang pengemudi Mercedes Benz nopol AD-888-QQ, yang menabrak pesepeda motor hingga meninggal dunia, dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol dan dua hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun. Sedangkan jaksa Penutut Umum, Titiek Maryani dan Satriawan.
Menurut dokter Hari, pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut akibat benturan benda apa. Hal ini, bisa dimisalkan karena aspal, atau bodi mobil atau velg. Dari peristiwa tida tahu yang jelas akibat benturan keras yang menyebabkan tulang kepala pecah sekitar lima bagian.
"Korban meninggal akibat rusaknya jaringan otak karena ada trauma tumpul," ucap dokter Hari.
Saksi kedua Kompol Bowo Nurcahyo seorang ahli Biologi Serologi Laboratorium Forensik Polda Jateng mengatakan timnya mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan olah di tempat kejadian perkara, Jalan KS Tubun Manahan Solo, atas kasus mobil Mercedes-Benz AD-888-QQ yang menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD-5435-OH.
Menurut Bowo, seorang ahli Bioser tersebut, timnya pertama datang ke lokasi kejadian langsung mengambil sampel darah dari baju korban, di tempat kejadian perkara dan di mobil Mercedes tersebut. Tim Labfor menemukan darah yang menempel di pelat bagian dalam ban belakang sebelah kiri mobil Mercedes itu.
"Darah itu, sudah kering mengeras dan diambil untuk dicek di Labfor Polda Jateng di Semarang, dan hasilnya baik golongan darah dan DNA identik dengan korban," tutur Bowo saat menjawab pertanyaan mejelis hakim.
Menurut saksi, tim menemukan satu titik darah di sebelah dalam roda kiri belakang mobil jaraknya dari aspal sekitar 20 hingga 25 sentimeter. Darah ini bisa menempel ke bagian mobil itu, muncrat dari bawah ke atas karena tidak ada ekornya.
"Kami mengambil sampel darah itu, dua hari setelah kejadian dan dicek ke Labfor di Semarang. Darah itu, jika muncrat samping sumbernya maka titiknya berekor. Namun, ini sebuah titik darah dan tidak mempunyai ekor asumsi kami darah sumbernya dipastikan tegak lurus dari bawah," kata saksi.
Saksi ketiga yang dihadirkan, yakni AKBP Teguh Prihmono ahli Bidang Fisika Komputer Labfor Polda Jateng mengatakan ahli bidang fisika setelah mendapat perintah langsung melakukan pembuktian di lokasi kejadian apakah mobil Marcedes itu, ada materian di sepeda motor akibat adanya benturan.
"Kami memeriksa kedua unit kendaraan apakah ada material yang berpindah dan dipastikan ada. Kami memeriksa mobil milik terdakwa ada bekas gesekan bumper sebeleh kiri dan ban sebelah kiri berlubang. Dengan ukuran ketinggian sama potensi ada di footstep kendaraan sebelah kanan dan ban mobil ada di kenalpotnya," papar saksi.
Menurut saksi menemukan material karet ban mobil ada di kendaraan milik korban dan ternyata memang cocok kedua unit kendaran itu ada benturan. Tumbukan pertama bumper mobil sebelah kiri, dan kemudian kedua ban hingga berlubang karena mengenai knalpot kendaraan.
"Material ban dan cat mobil yang menempel di kendaraan korban diambil secara laboratorium. Hasil laboratorium identik atau persis," kata saksi.
Saksi Wawan Hadiyanto, seorang konsultan ahli tehnik mesin Mercedes Benz, menerangkan soal kondisi mobil terdakwa, buatan 2015 dan mesinnya baik dan terawat.
Terdakwa Iwan Adranacus yang didampingi Joko Haryadi saat ditanya oleh Majelis Hakim soal keterangan saksi ahli, menyatakan tidak ada bantahan atau pertanyaan. Sidang akan dilanjutkan di tempat yang sama, pada Rabu (28/11). (Ant/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved