Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BESARAN upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur, Jawa Barat, tahun depan sudah disetujui gubernur. Besaran UMK 2019 Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97 atau naik Rp173.638,06 dari UMK 2018 sebesar Rp2.162.366,91.
"Penaikannya sebesar 8,03%. Penaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Kuswara NK, kepada wartawan, Kamis (22/11).
Dengan disetujuinya besaran UMK 2019, lanjut Kuswara, otomatis semua perusahaan harus melaksanakan kewajiban tersebut tahun depan. Utamanya perusahaan-perusahaan berskala besar.
"Penetapan UMK wajib dilaksanakan semua perusahaan kepada karyawannya," tegas Kuswara.
Namun, ia tak memungkiri, seiring berjalannya waktu ada saja perusahaan yang belum bisa melaksanakannya. Alasannya pasti bervariasi karena harus beradaptasi dengan aturan pengupahan yang baru.
"Pasti ada saja yang mengajukan penangguhan. Tapi dengan PP 78/2015, sebetulnya semua perusahaan tidak menolak aturan itu. Kalau pun nanti ada perusahaan yang tak memenuhi kewajiban itu, ada sanksi mengikat yang mengaturnya," jelas Kuswara.
Untuk mengantisipasi terjadinya perusahaan yang tak siap dengan aturan pengupahan, menurut Kuswara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sudah menyosialisasikan penetapan UMK 2019 yang sudah disetujui gubernur. Ia menyebutkan tahun ini setidaknya tercatat dua perusahaan penanaman modal asing yang kolaps hingga akhirnya gulung tikar.
"Kalau perusahaan tidak siap, bisa jadi ada yang kolaps dari sisi finasial. Tapi sejauh ini pihak perusahaan banyak yang proaktif. Sejak jauh-jauh hari mereka menanyakan prakiraan nominal besaran UMK kepada kami. Sehingga mereka bisa mempersiapkan dan memperhitungkan biaya pembayaran upah pekerja selama satu tahun ke depan," bebernya.
Di Kabupaten Cianjur, berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, terdapat 30 perusahaan berskala besar yang memekerjakan lebih dari 100 orang karyawan.
"Kami juga meminta penegasan kepada perusahaan terkait THR (tunjangan hari raya) dan uang lembur," tandasnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur, Momo Suparmo, mengaku berdasar hasil rapat dan kesepakatan para pengusaha dan anggota Apindo, mereka mengaku siap mengikuti keputusan UMK 2019 dari pemerintah. Saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan besar yang menjadi anggota Apindo Kabupaten Cianjur.
"Kami akan sampaikan besaran UMK 2019 ini ke semua pengusaha," kata Momo. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved