Pemkot Makassar Tutup Tempat Karaoke Nakal

Andi Aan Pranata
22/11/2018 18:40
Pemkot Makassar Tutup Tempat Karaoke Nakal
( ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

PEMERINTAH Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menutup sebuah usaha rumah bernyanyi bernama 'Lyric' di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappoconi, Kamis (22/11). Penutupan sebagai bentuk penindakan terhadap tempat usaha hiburan yang tidak patuh hukum.

Pemkot melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP menutup usaha karaoke tersebut dengan menggembok dan memasang segel di depan gedung. Penutupan terkait pelanggaran izin operasional. Penyegelan berakhir jika izin yang dimaksud telah terpenuhi.

"Izin usahanya sudah mati. Pengelola sudah beberapa kali kami panggil, tapi tidak diindahkan. Makanya ditindak tegas," kata Kepala Seksi Industri Dinas Pariwisata Makassar Nazaruddin saat dimintai konfirmasi.

Nazaruddin mengatakan, pelanggaran lain berupa penjualan minuman beralkohol. Tempat usaha disebut belum punya izin untuk aktivitas tersebut. Padahal, Pemkot membuka diri untuk pengurusan izinnya. Pengelola juga telah diberi kesempatan tiga bulan untuk memenuhi kewajiban administrasi.

Penyegelan tempat hiburan nakal merujuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Menurut aturan itu, Pemkot memberlakukan sanksi secara bertahap kepada tempat usaha yang tidak dilengkapi izin.

Antara lain berupa teguran, pembinaan, dan pemanggilan. Penyegelan adalah jalan terakhir bagi pengusaha yang tidak kooperatif.

"Tidak serta merta melakukan penyegelan. Karena kasihan juga kita, mereka ini ada karyawannya," ucap Nazaruddin. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya