Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019. Namun, di antara 26 kota/kabupaten, hanya Kabupaten Pangandaran yang mendapat diskresi UMK sebesar 10%, sedangkan penetapan UMK bagi daerah lainnya sama, yakni 8,03%.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan alasan UMK 2019 sebesar 10% untuk Pangandaran disebabkan karena nilai UMK Pangandaran yang selama ini terbilang kecil.
"Diskresi khusus Pangandaran karena selama ini UMK-nya paling rendah, sementara lima tahun ke depan akan dikonsepkan sebagai pusat pertumbuhan. Pusat pertumbuhannya kebanyakan investasi, yaitu pariwisata," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (22/11).
Dia menjelaskan, apabila nilai UMK Pangandaran tidak dinaikkan secara signifikan, dikhawatirkan warganya memilih untuk mencari kerja ke luar daerah. Di sisi lain, tingkat persaingan untuk memperoleh pekerjaan di Pangandaran pun akan rendah sehingga dapat memengaruhi kualitas tenaga kerjanya.
Hal tersebut menjadi alasan gubernur melakukan diskresi khusus untuk Pangandaran, sedangkan kabupaten/kota di Jabar lainnya mengalami kenaikan UMK yang sama yakni sebesar 8,03 persen, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"UMK daerah lain cukup memadai, karena sudah lebih dari yang ada sekarang. Maka, Pangandaran yang bontot sekarang naik (UMK-nya). Ke depan, kenaikan UMK Pangandaran situasional, nanti saya akan konsultasikan," ungkapnya.
Disinggung soal protes dari serikat/aliansi pekerja terkait penetapan UMK 2019 di Jabar, Emil menilai bahwa protes yang muncul merupakan hal yang wajar. Setiap tahun, kenaikan UMK di mana pun selalu menimbulkan ketidakpuasan dari pihak tertentu.
"Tidak ada yang tidak diprotes, lihat pada masa lalu, tiap tahun selalu ada protes. Buruh tidak pernah puas juga. Yang penting, penetapan UMK sudah sesuai dengan peraturan, tidak ada yang dilanggar," jelasnya.
Dengan kenaikan UMK sebesar 10%, maka pada 2019 UMK yang berlaku di Pangandaran menjadi Rp 1.714.673. UMK Kabupaten Pangandaran merupakan kedua terkecil di Jabar, sementara di bawah Pangandaran, ditempati Kota Banjar dengan nilai UMK sebesar Rp1.688.217. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved