UMK 2019 Kepri Ditetapkan, UMK Kota Batam Capai Rp3,8 Juta

Hendri Kremer
22/11/2018 14:40
UMK 2019 Kepri Ditetapkan, UMK Kota Batam Capai Rp3,8 Juta
( FOTO ANTARA/Yusuf Nugroho)

GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, menandatangani SK UMK di Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau yang akan diberlakukan pada 2019. 

UMK yang disudah disahkan tersebut antara lain Bintan Rp3.362.561, Tanjungpinang Rp2.771.172, Batam Rp3.806.358, Karimun Rp3.074.281, Lingga Rp2.798.102, Natuna Rp2.863.308, serta Anambas Rp3.168.439. Sementara UMP Kepri 2019 ditetapkan sebesar Rp2.769.754.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan UMK di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019, sebagaimana yang sudah ditetapkan gubernur, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Sedangkan untuk yang di atas 1 tahun, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan perundingan antara pekerja dan serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan," katanya, Kamis (22/11).

 

Baca juga: Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2019

 

Pemprov Kepri meminta semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan penetapan UMK kabupaten dan kota ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Dengan demikian, kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya