BPK Periksa 38 Anggota DPRD Medan terkait Dana Reses

Puji Santoso
21/11/2018 23:25
BPK Periksa 38 Anggota DPRD Medan terkait Dana Reses
(ist)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara memanggil 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk dimintai klarifikasi terkait dana reses. Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut selama dua hari, sudah ada 38 anggota DPRD Kota Medan yang diperiksa BPK.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, mengatakan, beberapa waktu lalu timnya telah memanggil anggota DPRD Medan. Namun, dia memastikan, pemanggilan dilakukan baru sekadar konfirmasi.

"Belum tentu anggota DPRD yang diundang ke BPK bermasalah. Hasilnya nanti setelah pemeriksaan selesai. Karena ini pemeriksaan tahun 2018, nanti hasilnya ditunggu Mei 2019," katanya kepada wartawan di Kantor BPK Perwakilan Sumut di Medan, Rabu (21/11).

Ambar menjelaskan, dirinya belum mengetahui berapa jumlah anggota DPRD Medan yang diundang untuk konfirmasi. Sebab, tim yang bertugas belum memberitahukan kepadanya.

"Karena dikerjakan oleh tim auditor yang mandiri dan profesional," jelasnya.

Menurutnya, beberapa tugas yang dilakukan tim nantinya akan melihat atau memeriksa dana yang diserahkan, apakah sesuai dengan nama dan tanda tangan dari konstituen.

"Akan dilihat, jika misalnya dana yang diserahkan berjumlah 300 konstituen, kateringnya turut kita periksa, makanannya tentu juga 300 porsi. Jangan nantinya hanya 100 atau 200 porsi, sisanya makan apa," ucapnya.

Ambar mengungkapkan, anggota DPRD tidak boleh memberikan uang transportasi atau uang tunai kepada konstituen saat reses. Hanya boleh memberikan makan minum dan yang berbentuk fisik.

"Itu semua sudah diatur," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, sejumlah anggota DPRD Medan diundang BPK RI Perwakilan Sumut untuk konfirmasi minggu lalu. Anggota DPRD Medan yang dipanggil BPK berkaitan dengan temuan adanya dugaan penyelewengan atau penggelembungan biaya perjalanan dinas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya