Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2019

Antara
21/11/2018 21:45
Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2019
(MI/TOSIANI )

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.

"Sudah diteken, tinggal nunggu 'launching'," kata Ganjar di Semarang, Rabu (21/11) petang.

Penandatanganan surat keputusan terkait dengan upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng 2019 itu dilakukan di ruang kerja Gubernur Jateng dengan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang.

Ganjar mengakui kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71%, sedangkan tahun ini hanya 8,03%.

Menurut Ganjar, ada 11 kabupaten/kota yang sepakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan ada 22 daerah yang naik diatas PP tersebut.

"Kita ikuti rumusan atau formula yang ada dengan 'adjusment' sana-sini, Kabupaten Pati dan Batang belum sesuai KHL (kebutuhan hidup
layak), kita dorong naik, Kabupaten Demak kita komunikasi bupatinya revisi ya kita dorong," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebutkan kenaikan UMK di Kota Semarang menjadi yang terbesar, sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara yang terendah se-Jateng.

"UMK tertinggi di Kota Semarang yakni Rp2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000," katanya.

Kendati demikianingga Rabu (21/11) malam, Antara belum mengetahui perincian besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jateng. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya