Warga Pulau Tujuh tidak Masuk DPT Babel

(RF/BB/N-3)
22/11/2018 04:25
Warga Pulau Tujuh tidak Masuk DPT Babel
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KENDATI lokasinya lebih dekat ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) daripada Kepulauan Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel memastikan warga di Pulau Tujuh tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 Babel.
“Ya, karena status kepemilikan­ Pulau Tujuh belum selesai, masuk ke Babel atau Kepri. Yang pasti tidak masuk DPT kami,” kata Ketua KPU Babel Davitri, Rabu  (21/11).

Sepengetahuan Davitri, warga di Pulau Tujuh hanya memiliki kartu tanda penduduk eletronik (KTP-E) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Wakil Ketua DPRD Babel Deddy Yulianto mengakui hal itu. Posisi Pulau Tujuh diklaim oleh Riau, dan terkait statusnya masih sengketa. Kemungkinan warga di sana tidak masuk DPT Babel dan Kepri.   

Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman Djohan mengaku baru mengetahui jika masyarakat di Pulau Tujuh tidak masuk DPT Babel, “Kalau memang Pulau Tujuh ini masih status quo, maka warga disana tidak masuk di DPT kedua daerah tersebut. Jujur saya baru tahu bahwa mereka tidak masuk DPT Babel,” kata Erzaldi, Rabu  (21/11).

Disisi lain, Jawa Barat termasuk satu di antara enam provinsi yang ditunda melaksanakan pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPT-HP) tahap kedua untuk Pemilu 2019 sebab belum sinkronnya data secara manual dengan data dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). KPU Jawa Barat diberikan waktu hingga 30 hari menyelesaikan masalah ini. “Batas waktunya hingga 15 Desember 2018 untuk menuntaskannya,” beber Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenti.

Kondisi tersebut linear dengan belum dilaksanakannya perbaikan oleh KPU terhadap rekomendasi dari Bawaslu di 13 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Padahal, data tersebut sangat penting karena berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) non-DPT dari Kementerian Dalam Negeri. “Data DP4 non-DPT yang diserahkan Kemendagri, di Jawa Barat itu ada diangka 6,5 juta pemilih,” jelas Lolly.

Bawaslu sudah meminta Disdukcapil Provinsi Jawa Barat mengoreksi kembali lebih jauh DP4 non-DPT dari Kemendagri. Penegasan itu menjadi bukti Bawaslu akan menjaga hak pilih warga negara yang berhak memilih. (RF/BB/N-3)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya