Polda Maluku Selidiki Kasus Perkosaan Mahasiswa UGM

(AU/N-2)
22/11/2018 01:30
Polda Maluku Selidiki Kasus Perkosaan Mahasiswa UGM
(Ilustrasi--thinkstock)

POLDA Maluku dengan didampingi petugas dari Polda DIY, Universitas Gadjah Mada, serta pendamping, telah mendatangi mahasiswi korban pemerkosaan saat kuliah kerja nyata (KKN).

Salah satu pendamping penyintas, Cornelia Natasya, mengatakan polisi mendatangi penyintas di salah satu tempat yang disepakati. Menurutnya, polisi bertemu dengan penyintas pada Senin (19/11) siang.  Pertemuan penyelidikan ini berlangsung selama lebih dari 12 jam. “Mulai pukul 12.00 hingga pukul 02.00 WIB,” terang Cornelia, Rabu  (21/11).

Meski kasus ini belum dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), penyintas berharap kasus tersebut akan bergulir dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut dia, setelah menjalani pemeriksaan ini penyintas­ mengalami kelelahan­. “Karena pemeriksaannya­ cukup panjang meski ada jeda.” Cornelia menambahkan, penyintas tetap berharap agar pelaku selain mendapat hukuman pidana juga mendapatkan sanksi dari kampus, yakni dikeluarkan dengan catatan buruk.  “Kami menginginkan bersama-sama bahwa UGM punya aturan jelas soal kekerasan­ dan pelecehan seksual. Jadi tidak hanya untuk kasus ini saja,” kata Cornelia

Kedatangan polisi menemui penyintas ini dibenarkan Dekan Fakultas Isipol UGM,  Erwan Agus Purwanto. Seusai menerima tim Ombudsman, Erwan membenarkan utusan Polda Maluku didampingi Polda DIY telah mendatangi penyintas.

Menurutnya, berkembang permintaan agar pelaku, HS, yang telah selesai kuliah dan tinggal wisuda dari Fakultas Teknik UGM, harus mendapatkan sanksi hukum dan sanksi dari Komisi Etik.

Pada kesempatan sama, Koordinator Tim Ombudsman RI, Nugroho Andrianto, mengatakan kedatangannya ke kampus untuk memastikan bahwa kasus tersebut tertangani­ dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan­ berlaku. (AU/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya