Terpidana Bali Nine Langsung Dideportasi

(OL/N-2)
22/11/2018 01:00
Terpidana Bali Nine Langsung Dideportasi
(SONNY TUMBELAKA / AFP)

SALAH satu terpidana kasus Bali Nine bernama Renae Lawrence, warga negara Australia akhirnya menghirup udara bebas, Rabu (21/11). Renae telah menjalani hukuman selama 20 tahun. Ia ditangkap aparat kepolisian saat keluar dari Bali dengan membawa 8,2 kilogramg heroin pada 2005. Renae yang awalnya dihukum seumur hidup, tetapi melalui berbagai proses hukum akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan bahwa selama di dalam penjara, Renae berkelakuan baik dan telah mendapatkan sejumlah remisi.

“Renae mendapatkan pembebasan murni karena masa tahanan sudah selesai dijalankan. Kami tegaskan hari ini (Rabu, 21/11), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan pembebasan seorang warga binaan asing atas nama Renae Lawrencen asal Australia,” kata Maryoto Sumadi kepada wartawan, Rabu  (21/11).

Keputusan bebas berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 21/Pid B /2006/PT Dps tanggal 13-04-2006 karena memenuhi unsur Pasal 82 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan.

Menurutnya, Renae menjalankan pidana terhitung sejak 13 April 2006 sampai dengan 21 November 2018, termasuk di dalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan, hari raya keagamaan, serta penambahan pidana subsider selama 6 (enam) bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp1 miliar.

Setelah bebas murni, Renae akan diserahkan ke Keimigrasian untuk dideportasi. Tindakan pendeportasian ini akan diikuti pencantuman identitas Renae dalam Daftar Tangkal. “Seumur hidup, Ranae tidak bisa masuk ke Indonesia kecuali telah menjalani sejumlah proses hukum yang ada,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Denpasar siap mengawal pemulangan terpidana Bali Nine tersebut. “Setelah dibebaskan dari Rutan Bangli, terpidana penyelundupan heroin dari Indonesia ke Australia pada Tahun 2005 itu langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali, Agato Simamora. Sebelumnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine telah dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.  (OL/N-2)

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya